Malang, SERU.co.id – Tertangkap basah mencuri kendaraan roda dua trail, dua pria asal Surabaya dan Madura diamuk massa di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (1/7/2026) petang. Hingga akhirnya dua pelaku harus berhadapan dengan petugas kepolisian.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono menerangkan, kronologi kejadian bermula korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi rumahnya. Karena curiga, motor yang awalnya dirinya kunci stang tersebut justru sudah dituntun orang tidak dikenal dan akan dibawa kabur.
“Korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Ketika dicek, pelaku sudah menuntun sepeda motor keluar rumah. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga aksi pelaku diketahui warga sekitar,” seru Budiono, Kamis (2/7/2026).
Teriakan tersebut kemudian mengundang warga dan beramai-ramai menangkap kedua pria tersebut yang sudah berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan. Aksi tersebut akhirnya membuahkan hasil, pelaku kemudian berhasil ditangkap dan sempat dikeroyok warga yang geram dengan kedua palaku.
Selanjutnya, kedua p laku diserahkan ke Polsek Setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gondanglegi. Guna menghindari tindakan main hakim sendiri,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan IS (40), warga Kenjeran, Kota Surabaya dan AAI (31), warga Kabupaten Sampang, Madura. Diketahui, salah satu pelaku mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri. Sedangkan pelaku lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Budiono mengatakan, dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan sepeda motor trail milik korban yang belum sempat dibawa kabur. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat, sarana yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta STNK kendaraan milik korban.
“Dugaan sementara motifnya adalah faktor ekonomi dengan mencuri kendaraan yang kemudian akan diperjualbelikan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa maupun jaringan penadah,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wul/mzm)









