Malang, SERU.co.id – Satu keluarga yang terdiri dari seorang bapak berinisial M (67), putranya AK (38) dan anak menantu DR (38), diringkus pihak kepolisian. Mereka bersekongkol melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Singosari.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menuturkan, penangkapan komplotan tersebut bermula saat DR terpergok melakukan aksi pencurian. Sebuah kendaraan roda dua di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari.
“Pelaku perempuan ini diamankan warga sesaat setelah kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama,” seru Bambang, Senin (13/4/2026).
Bambang mengatakan, kronologi penangkapan pelaku DR tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motor di pinggir sawah saat memanen padi. Dua pelaku kemudian mendekati kendaraan tersebut, namun sempat berpura-pura tidak melakukan apa-apa. Hingga akhirnya kembali dan membawa kabur sepeda motor sasaran tersebut.
Namun sayangnya nasib apes tenghinggapi DR, dirinya justru ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Dari pengakuan, dirinya juga menyebutkan identitas komplotanya. Hingga kemudian menangkap pelaku M, yang merupakan mertua dari DR.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku M berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka lain yakni M di rumah kontrakannya. Bersangkutan juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” bebernya.
Dikatakan Bambang, proses pengembangan terus dilakukan hingga tertangkap suami DR, yakni AK. Pria tersebut berhasil ditangkap di wilayah Singosari, setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” kata Bambang.
Para pelaku mengaku, telah beraksi di sejumlah lokasi seperti area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat. Serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.
Dimana dalam menjalankan aksinya, para pelaku kerap melakukan modus dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah. Selanjutnya merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, yakni sepeda motor hasil curian, kunci T dan lain sebagainya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, satu keluarga tersebut terancam dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan. Yang naman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wul/ono)









