DPRD Kabupaten Malang Bakal Gelar Audensi PJT I dan Warga yang Keberatan dengan Kebijakan Bendungan Lahor

DPRD Kabupaten Malang Bakal Gelar Audensi PJT I dan Warga yang Keberatan dengan Kebijakan Bendungan Lahor
Audiensi di kantor DPRD Kabupaten Malang. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Ratusan warga perwakilan dari Kabupaten Malang dan Blitar merasa keberatan dengan kebijakan baru Perum Jasa Tirta (PJT) I, terkait pembatasan kendaraan roda empat di Jembatan Lahor, Kecamatan Sumberpucung. Mereka berbondong-bondong datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasi, Rabu (20/5/2026).

Warga Sumberpucung, Hadi Wiyono alias Dur dan rombongan tersebut disambut oleh Komisi 1 dan 2. Dalam mediasi yang ia menyampaikan terkait rasa keberatan kebijakan anyar dari PJT I dan penetapan status tersangka kepadanya.

Bacaan Lainnya

“Kita berdiri di sini untuk menuntut keadilan, kepastian hukum dan transportasi kebijakan. Puluhan tahun masyarakat menggunakan akses Bendungan Lahor bahkan kendaraan bertonase tinggi diperbolehkan melintas. Namun muncul kebijakan baru,” seru Dur.

Ia mengatakan, dalam kebijakan baru yang bakal diterapkan 1 Agustus 2026 tersebut, dikeluarkan berdasarkan terancamnya struktur bendungan.

“Jika bendungan benar-benar berbahaya, mengapa selama ini masyarakat diminta membayar untuk melewati jalur tersebut,” tuturnya.

Dikatakan Dur, dalam dasar hukum Perda Nomor 24 tahun 2010 pasal 6 yang menjelaskan tentang tugas PJT I untuk mengeraskan dan memelihara aset pemerintah. Menarik manfaat dari aset tersebut hasilnya untuk biaya operasional, pemeliharaan dan pengamanan.

“Artinya jelas, peraturan ini berbicara tentang pengelolaan dan pemeliharaan aset bendungan. Namun peraturan ini tidak secara spesifik menyebutkan bahwa masyarakat yang hanya melintas dapat dipungut retribusi atau dibatasi aksesnya,” jelasnya.

“Perlu ditegaskan, pasal ini tidak secara spesifik memberi dasar hukum untuk menarik retribusi dari pengendara yang hanya melintas jalan,” imbuh Dur.

Dirinya mengatakan, ini bukan nominal restrukturisasi yang dibayarkan, namun tentang dampak dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang kerap memanfaatkan jalan tersebut, seperti pedagang, anak-anak sekolah dan lain sebagainya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menjelaskan, dari hasil audiensi terbuat pihaknya akan memberikan fasilitas untuk mempertemukan kedua belah pihak. Dengan harapan, pertemuan tersebut mendapatkan titik terang untuk semua pihak.

“Nah di sini posisi kami menegaskan kembali, DPRD tidak memiliki kewenangan administratif maupun yuridis untuk menentukan hal tersebut. Jadi sebagai kesimpulan dari rapat hari ini kami DPRD akan mengundang Jasa Tirta,” jelas Faza.

Faza mengaku, sejumlah pihak-pihak yang turut terlibat seperti pihak ketiga PT Xfresh Citra Perkasa dan Bapenda Kabupaten Malang. Audiensi tersebut rencananya akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

“Permintaan DPRD tadi kita secepat-cepatnya, jadi apakah mau besok atau lusa kami DPRD siap, tapi kembali kami akan meminta jadwal dari Jasatirta. Karena kalau kita nanti beraudiensi lagi tapi Jasa Tirta juga belum bisa hadir, menurut kami juga percuma nanti sulit untuk mencari jalan keluar. Terkait dengan apa yang menjadi aspirasi rekan-rekan yang disampaikan hari ini,” jelasnya. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id