Malang, SERU.co.id – Plt Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang membenarkan terkait informasi yang beredar. Jika Ketua Umum KONI Kabupaten Malang, Rosyidin mengundurkan diri dari jabatannya, di tengah penyidikan dugaan kasus korupsi oleh Kejari.
Plt Ketua Umum KONI Kabupaten Malang, Mulyadi menerangkan, Rosyidin seharusnya menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Malang pada periode 2024-2028. Namun mengundurkan diri sejak 20 Desember 2025 lalu.
“Benar, Pak Rosyidin mengundurkan diri sebagai Ketum KONI Kabupaten Malang,” seru Mulyadi, Senin (12/1/2025).
Dirinya menerangkan, alasan pengunduran diri tersebut dilandasi karena Rosyidin telah gagal membawa Kabupaten Malang masuk tiga besar. Dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025.
Dikatakan Mulyadi, KONI Kabupaten Malang akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) pada Februari 2026 mendatang. Untuk memilih pengganti Rosyidin, beberapa kandidat akan mengikuti pencalonan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kandidat yang akan mengikuti pemilihan ini di antaranya salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Wagir. Kemudian tokoh olahraga, pengurus KONI Kabupaten Malang dan anak seorang pengusaha,” jelasnya.
Secara terpisah, Bupati Malang, HM Sanusi menerangkan, dirinya tidak akan melakukan intervensi penjaringan pemilihan Ketum KONI Kabupaten Malang nanti. Meskipun beberapa nama telah menemui dirinya untuk meminta restu pada pencalonan Ketua Umum KONI Kabupaten Malang.
“Saya sampaikan silahkan ikut pencalonan Ketum KONI. Saya menyerahkan semuanya kepada cabang olahraga (cabor), siapa yang pantas sebagai Ketum KONI Kabupaten Malang,” jelasnya.
Sanusi berpesan, nanti siapapun yang akan terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Malang akan membawa angin segar dan perubahan untuk atlet. Sehingga mereka akan lebih berprestasi di ajang-ajang olahraga, baik di tingkat daerah, provinsi, nasional hingga internasional.
Selain itu, Sanusi juga menegaskan, jika ketua yang terpilih lebih berhati-hati dalam mengelola dana hibah. Serta menggunakannya sesuai peruntukannya.
“Jangan bermain-main dengan anggaran yang bersumber dari uang negara,” tutur Sanusi.
Sebagai informasi, hingga kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah melakukan penyidikan. Terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang pada tahun 2022 hingga 2023.
Sebelum terpilih kembali pada tahun 2024, Rosyidin telah menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Malang di periode 2020-2024. Dan proses penyidikan terus bergulir setidaknya sudah 50 pihak telah diperiksa menjadi saksi. (wul/rhd)








