Sopir Audi Penerobos Tol Tak Ditilang, Polisi Utamakan Pelunasan dan Penanganan Psikologis

Sopir Audi Penerobos Tol Tak Ditilang, Polisi Utamakan Pelunasan dan Penanganan Psikologis
Mobil Audi tampak menerobos tol. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Polisi tidak menjatuhkan sanksi Tilang kepada sopir Audi A8L yang viral menerobos Gerbang Tol Ampera I di Jakarta Selatan. Keputusan itu diambil setelah keluarga menyampaikan pengemudi berinisial A mengalami gangguan psikologis dan tengah depresi. Aparat kini memprioritaskan pelunasan tunggakan tol dan memberikan edukasi keselamatan berkendara.

Polisi telah menyambangi kediaman pria berinisial A. Meski aksinya menimbulkan kehebohan, aparat memastikan pengemudi tidak dikenai sanksi Tilang.

Bacaan Lainnya

“Pengemudi sedan Audi A8L yang viral karena menerobos Gerbang Tol Ampera I atau Tol JORR, Jakarta Selatan tidak kita Tilang,” seru Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, dikutip dari Kompascom, Minggu (23/11/2025).

Menurut Dhanar, fokus utama penanganan adalah pelunasan transaksi tol yang terlewat. Kemudian edukasi mengenai keselamatan berkendara. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengelola jalan tol terkait pembayaran tunggakan tersebut.

“Kita utamakan pengembalian tertunggaknya. Setelah itu, kita edukasi soal safety riding,” jelasnya.

Keterangan dari pihak keluarga mengungkap, A mengalami gangguan psikologis dan sedang berada dalam kondisi depresi. Faktor inilah yang menjadi pertimbangan polisi dalam menentukan langkah penanganan.

Aksi pengemudi Audi tersebut sempat viral setelah diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia. Dalam rekaman, terlihat Audi A8L berwarna hitam menempel ketat di belakang sebuah mobil pikap yang melakukan tap e-toll. Begitu palang terbuka, Audi langsung melaju tanpa melakukan pembayaran.

Unggahan itu memicu komentar publik, apalagi mengingat jenis mobil yang digunakan adalah sedan mewah bermesin V6 turbocharged. Banyak warganet mempertanyakan mengapa pengemudi mobil sekelas itu memilih menghindari pembayaran tol Rp17 ribu.

Secara aturan, tindakan menerobos gerbang tol dapat dijerat Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim