Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Diduga Hacker Bjorka dan Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah

Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Diduga Hacker Bjorka dan Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah
Sosok diduga hacker ‘Bjorka’. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22), asal Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Ia diduga sebagai sosok di balik akun sosok hacker ‘Bjorka’. Ia mengklaim meretas 4,9 juta data nasabah bank dan menjualnya di dark web dengan pembayaran kripto.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyebut, WFT adalah pemilik akun X (sebelumnya Twitter) dengan nama @bjorkanesiaa.

Bacaan Lainnya

“Tersangka adalah pemilik akun media sosial X @bjorkanesiaa. Ia diduga terlibat dalam aktivitas jual beli data di dark web,” seru Reonald, diikutip dari detikcom, Kamis (2/10/2025).

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah enam bulan penyelidikan intensif. Polisi akhirnya meringkus WFT pada Selasa (23/9/2025) lalu. Menurut Fian, WFT telah aktif di dark web sejak tahun 2020 dengan berbagai identitas, seperti Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890.

“Identitas ganda ini digunakan untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Pelaku ini sudah mulai mengeksplor dark web sejak 2020. Dari sana dia mendapatkan dan memperjualbelikan data luar negeri maupun dalam negeri,” jelasnya.

Kasubdit IV Siber, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta. Pelaku dengan akun @bjorkanesiaa mengunggah tangkapan layar akun nasabah bank tersebut. Kemudian mengirim pesan ke akun resmi bank, sembari mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.

“Pengakuannya, sekali menjual data nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Tergantung siapa pembelinya. Semua transaksi dilakukan di dark forum dengan pembayaran kripto,” jelas Fian.

Meski WFT mengaku telah meraup keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, polisi masih mendalami berapa total hasil yang diperoleh.

“Berapa uang yang didapatkan, kita belum bisa memastikan secara detail. Namun dari pengakuannya, tiap transaksi bernilai cukup besar,” kata Fian.

Polisi kini menahan WFT untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan tindak pidana akses ilegal sistem elektronik. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait