Pemerintah Klarifikasi Sedimen Drainase Suhat Bukan Buangan Proyek, Janjikan Pemeliharaan Maksimal

Pemerintah Klarifikasi Sedimen Drainase Suhat Bukan Buangan Proyek, Janjikan Pemeliharaan Maksimal
Kepala UPT PSDA Wilayah Sungai Brantas menanggapi viralnya endapan sedimen di drainase Suhat (ist)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah mengklarifikasi viralnya sedimen mengendap di drainase Suhat bukan buangan dari pengerjaan proyek. Pihaknya menjanjikan pemeliharaan maksimal akan dilakukan pihak kontraktor pengerjaan proyek.

Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Brantas, Ir Anton Daniswara ST mengakui, telah mengetahui video viral temuan sedimen tersebut. Ia menegaskan, material yang ada di saluran drainse bukan buangan hasil pengerjaan proyek.

Bacaan Lainnya

“Bukan buangan. Tidak mungkin kita mengeruk lalu dibuang ke dalam drainase,” seru Anton, Selasa (13/1/2025).

Salah satu titik drainase Suhat tampak berisi sedimen hingga menjadi sorotan Wagub Jatim. (Seru.co.id/bas)
Salah satu titik drainase Suhat tampak berisi sedimen hingga menjadi sorotan Wagub Jatim. (Seru.co.id/bas)

Anton menjelaskan, sedimen tersebut muncul akibat kondisi teknis di lapangan. Diakuinya, awalnya terdapat timbunan di atas gorong-gorong yang belum dicor, karena ketidaksesuaian ukuran.

“Sebelum dipasang, dilakukan pengerukan lagi. Tapi, faktor cuaca jadi ada material yang masuk (ke saluran gorong),” ungkapnya.

Anton menyebut, kondisi itu menjadi tanggung jawab penyedia jasa proyek untuk dibenahi. Pasalnya, terdapat masa pemeliharaan selama enam bulan setelah pengerjaan proyek.

Terkait kemungkinan masih adanya kekurangan setelah masa pemeliharaan berakhir, ia menyatakan, kewajiban penyedia jasa berlaku selama enam bulan. Setelah masa itu selesai, barulah pekerjaan dinyatakan lepas dari tanggung jawab penyedia jasa proyek.

“Selama masa pemeliharaan, semua itu menjadi tanggung jawab mereka. Kita maksimalkan, agar selesai dan bersih,” tuturnya.

Selanjutnya ia mengatakan, progres pekerjaan memang telah mencapai 100 persen. Namun, masih terdapat sejumlah PR yang harus diselesaikan pihak penyedia jasa dalam masa pemeliharaan.

“Secara pekerjaan sudah lunas 100 persen. Tapi memang masih ada PR, maksimal akhir Januari ini dituntaskan,” jelasnya.

Ia pun mengakui memang terdapat keterlambatan penyelesaian proyek, yang harusnya rampung tanggal 27 Desember 2025 baru rampung tanggal 31 Desember 2025. Pihaknya mengenakan denda kepada penyedia jasa pengerjaan proyek dan telah menerima denda keterlambatan tersebut.

“Dendanya empat hari, per harinya sekitar Rp27 juta. Itu sudah dibayarkan dan disetor ke Kas Daerah,” tandasnya. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim