Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara Usai Terbukti Bersalah dalam Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara Usai Terbukti Bersalah dalam Kasus Pemerasan
Nikita Mirzani dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani, Selasa (28/10/2025). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara. Nikita dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi elektronik bermuatan ancaman.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang terbuka di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” seru Kairul, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (28/10/2025).

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani.

Meski terbukti bersalah dalam dakwaan utama, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menilai, bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat untuk menyatakan Nikita bersalah dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group. Ia mengaku diperas oleh Nikita Mirzani melalui media sosial. Nikita bersama asistennya disebut mengancam menyebarkan komentar negatif tentang produk skincare milik Reza jika tidak diberikan uang tutup mulut.

Ancaman itu akhirnya berujung pada pemberian uang sebesar Rp4 miliar. Uang tersebut disebut digunakan Nikita membayar cicilan rumah di kawasan BSD, Tangerang.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara mengaku, puas dengan putusan hakim yang menilai Nikita bersalah atas pemerasan melalui sarana elektronik.

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang. Vonis ini membuktikan kalau klien kami tidak bersalah dan produk yang dipersoalkan Nikita tidak bermasalah. Kalau ada yang menuding, silakan buktikan ke BPOM atau kepolisian,” tegasnya. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim