KIP Kabulkan Permohonan Publik Ijazah Jokowi, KPU Diminta Buka Seluruh Data yang Ditutupi

KIP Kabulkan Permohonan Publik Ijazah Jokowi, KPU Diminta Buka Seluruh Data yang Ditutupi
Foto ijazah Jokowi saat ditampilkan dalam layar saat konferensi pers Bareskrim Polri. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan Bonatua Silalahi terkait permintaan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada KPU RI. KIP menegaskan, ijazah Jokowi dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi publik. Putusan ini memicu desakan agar KPU membuka seluruh data ijazah yang selama ini ditutupi kepada publik.

Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro menyatakan, informasi berupa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi publik. Harus terbuka dan wajib diberikan.

Bacaan Lainnya

“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” seru Handoko, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/1/2026).

Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menilai putusan KIP sebagai kemenangan publik. Ia menyoroti adanya sembilan item penting dalam salinan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang selama ini ditutupi oleh KPU RI dan harus dibuka ke publik.

Sembilan item tersebut meliputi:

  1. Nomor ijazah
  2. Nomor induk mahasiswa (NIM)
  3. Tanggal lahir
  4. Tempat lahir
  5. Tanda tangan pejabat legalisasi
  6. Tanggal legalisasi
  7. Tanda tangan Rektor UGM
  8. Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM

“Terus terang kami bahagia. Ini bukan kemenangan saya pribadi, ini kemenangan publik. Artinya, sembilan item yang selama ini ditutup-tutupi harus dibuka,” kata Bonatua.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar publik dapat melakukan pembandingan secara objektif. Khususnya bagi alumni UGM yang memiliki ijazah dan legalisasi resmi dari kampus yang sama.

“Yang punya ijazah UGM bisa membandingkan. Tanda tangannya sama atau tidak, tanggal legalisasinya kapan, dekannya siapa. Semua harus dibuka, tidak boleh ada yang disembunyikan lagi,” ujarnya.

Bonatua menambahkan, putusan KIP ini membuka jalan bagi masyarakat untuk meminta dokumen pendidikan pejabat publik melalui mekanisme resmi.

“Siapapun pejabatnya, presiden, gubernur, atau anggota dewan, kalau publik ingin tahu ijazahnya, silakan berkirim surat ke PPID. Ini hak publik,” tegasnya.

Di sisi lain, polemik ijazah Jokowi juga bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta melalui gugatan Citizen Lawsuit (CLS). Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menanggapi kehadiran mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi dalam sidang yang digelar Selasa (13/1/2026). Penggugat juga menghadirkan Muhammad Rujito, adik almarhum Bambang Rudiharto, alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985.

“Saya sebatas menyampaikan hal-hal yang bersifat fakta di persidangan. Pernyataan di luar sidang yang tidak relevan, tidak akan kami tanggapi,” ujar Irpan.

Ia menilai para saksi tidak mampu menjawab substansi utama perkara. Yakni pembuktian peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan.

Irpan juga meluruskan isu yang berkembang terkait ijazah pembanding yang diajukan penggugat. Ia menegaskan, ijazah tersebut bukan milik Jokowi, melainkan milik almarhum Bambang Rudiharto.

“Saksi Muhammad Rujito hanya menjelaskan bahwa ijazah itu milik kakaknya yang telah meninggal. Bukan ijazah Pak Jokowi. Jangan sampai terjadi kesan seolah-olah Pak Jokowi menggunakan ijazah almarhum,” tegas Irpan.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, terdapat perbedaan tanggal, bulan da angkatan antara ijazah pembanding tersebut dengan ijazah Jokowi. Irpan juga menyoroti ketidakjelasan tuntutan penggugat dalam persidangan.

“Lebih banyak pendapat daripada fakta hukum. Namun demi menghormati persidangan, semua itu akan kami sampaikan dalam kesimpulan,” pungkasnya. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait