Jakarta, SERU.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan kelompok Roy Suryo sebagai tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah palsu Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara komprehensif berbagai ahli hukum, komunikasi dan bahasa. Kasus bermula dari laporan resmi Jokowi yang menyerahkan bukti digital dan dokumen ijazah.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Kami telah menetapkan delapan orang tersangka. Yaitu dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan Bapak Ir. H. Joko Widodo,” seru Asep, dikutip dari detikcom, Jumat (7/11/2025).
Sebagai informasi, delapan orang yang dijerat dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani. Kemudian M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma.
Polda Metro Jaya membagi para tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma. Mereka dikenai pasal berlapis. Yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta sejumlah pasal dalam UU ITE.
Kapolda Asep menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan panjang dan melibatkan berbagai ahli.
“Asistensi dan gelar perkara kami lakukan secara komprehensif. Melibatkan ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi dan bahasa. Bahkan unsur pengawasan internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam dan Bidkum,” jelasnya.
Baca juga: Roy Suryo Klaim Temuan Baru soal Ijazah Jokowi, Pakar Menilai Hanya Manuver Politik
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu terkait keaslian ijazahnya. Dalam laporannya, Presiden Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti. Termasuk satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar dari platform X, fotokopi ijazah, legalisir, sampul skripsi dan lembar pengesahan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, dari total enam laporan yang diterima, empat di antaranya naik ke tahap penyidikan. Sementara dua lainnya dicabut pelapor.
“Tiga laporan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Sementara dua laporan lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kelompok yang dipimpin Roy Suryo kembali menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi. Roy mengklaim menemukan perbedaan signifikan antara salinan ijazah yang dilegalisir KPU dengan data yang ia miliki.
“Sangat signifikan anehnya, bisa mengarah bahwa terjadi kepalsuan. Jadi 99,9 persen tetap palsu,” kata Roy di Kantor KPU RI, Jumat (24/10/2025) lalu.
Roy menyoroti sejumlah bagian ijazah yang disebut tertutup oleh KPU. Seperti nomor ijazah dan tanda tangan pejabat. Ia menilai, seharusnya seluruh data administratif dibuka untuk publik. (aan/mzm)








