Jakarta, SERU.co.id – Isu batas akhir aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 31 Desember 2025 sempat memicu kebingungan di kalangan wajib pajak. Imbauan tersebut bahkan menyebabkan lonjakan kunjungan ke kantor pajak di berbagai daerah. Namun, DJP menegaskan aktivasi dapat diurus kapan saja sepanjang dilakukan sebelum layanan Coretax digunakan.
Kondisi tersebut mendorong DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025. Yakni tentang batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE pada 29 Desember 2025. DJP menegaskan, tidak ada ketentuan mewajibkan aktivasi akun Coretax harus dilakukan sebelum 31 Desember 2025.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan kapan saja. Sepanjang dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan Coretax, khususnya untuk pelaporan SPT Tahunan,” seru DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri.
Dengan demikian, aktivasi akun Coretax masih dapat dilakukan setelah 31 Desember 2025. Imbauan untuk melakukan aktivasi lebih awal semata-mata merupakan langkah mitigasi. Khususnya agar tidak terjadi penumpukan proses aktivasi menjelang batas pelaporan SPT Tahunan 2025 pada awal 2026.
DJP juga menekankan, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, pendampingan tetap tersedia di kantor pajak. Dengan catatan masyarakat diimbau mengatur waktu kedatangan secara bijak.
Dalam pengumuman tersebut, DJP kembali mengingatkan, seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang menjanjikan percepatan layanan.
Kehadiran Coretax DJP sendiri dirancang untuk menyederhanakan layanan perpajakan melalui konsep single digital access. Kini, wajib pajak cukup menggunakan satu akun untuk mengakses seluruh layanan. Mulai dari pelaporan dan pembayaran pajak, pengajuan fasilitas, perubahan data, penggabungan NPWP suami-istri, hingga pemantauan status permohonan.
Dengan klarifikasi ini, DJP berharap masyarakat tidak lagi salah memahami imbauan aktivasi Coretax. Batas waktu 31 Desember bukanlah kewajiban. Melainkan ajakan agar wajib pajak lebih siap dan terhindar dari kendala teknis di masa pelaporan SPT. (aan/mzm)








