Malang, SERU.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai memberlakukan sistem baru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2026. Melalui kebijakan baru, seluruh wajib pajak pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan menggunakan aplikasi Coretax.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III, Agung Eka mengungkapkan, aplikasi Coretax merupakan platform terpadu yang dirancang untuk menyederhanakan layanan perpajakan. Kehadiran aplikasi ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan nasional.
“Coretax dirancang untuk mempermudah akses layanan perpajakan dalam satu platform terintegrasi. Wajib pajak kami imbau segera melakukan aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi agar proses pelaporan dapat berjalan lancar,” seru Agung, dalam kegiatan Media Gathering Kanwil DJP Jawa Timur III, Kamis (11/12/2025).
Agung menjelaskan, Kode Otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk setiap laporan yang diajukan wajib pajak. Dengan fitur ini, proses pelaporan menjadi lebih aman dan terverifikasi.
“Sebagai langkah transisi menuju sistem baru, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III akan membuka layanan perpajakan pada akhir pekan. Kebijakan ini diberikan untuk memudahkan wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja,” ungkapnya.
Wajib pajak dapat memantau informasi melalui media sosial dan WhatsApp masing-masing KPP. Melalui berbagai kemudahan akses, DJP berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas bagi para wajib pajak.
Sementara, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Marihot Pahala Siahaan menegaskan, pentingnya penyebaran informasi kebijakan terbaru. Termasuk kehadiran aplikasi Coretax hingga teknis penggunaannya.
“Media memiliki peran andil dalam penyebaran informasi terkait sistem baru tersebut. Dengan bantuan media, kami berharap seluruh wajib pajak dapat segera beradaptasi dengan sistem Coretax,” ujarnya.
Marihot menuturkan, penyebarluasan informasi yang jelas dan mudah dipahami sangat penting. Dengan begitu tidak ada wajib pajak yang tertinggal dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Implementasi Coretax menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan nasional yang kini memasuki fase penerapan penuh. Kami berharap, sistem baru ini dapat meningkatkan efisiensi, keamanan dan kecepatan layanan perpajakan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (bas/rhd)








