Hindari Penyalahgunaan Anggaran, DPRD Minta APH Perketat Pengawasan Dana Hibah Pemkab Malang

Hindari Penyalahgunaan Anggaran, DPRD Minta APH Perketat Pengawasan Dana Hibah Pemkab Malang
Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – DPRD Kabupaten Malang, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) lebih memperketat pengawasan dana hibah Pemkab. Hal Tersebut dilakukan guna menghindari tindakan penyalahgunaan anggaran oleh pihak tertentu.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok membeberkan, pihaknya menilai penggunaan dana hibah rentan menjadi masalah hukum ketika pemanfaatannya tidak dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Dimana di Tahun 2026 mendatang, realisasi anggaran hibah pada APBD Kabupaten Malang mencapai Rp159,9 miliar. Sehingga pihaknya berharap pengawasan dilakukan secara optimal.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kita ketahui masih ada sejumlah pemeriksaan kejaksaan terkait dana hibah KONI Tahun 2023 dan 2024. Ini harus jadi catatan dan atensi kita semua,” seru Zulham, Kamis (11/12/2025).

Zulham mengatakan, pada fungsinya dana hibah tersebut diprioritaskan pada sektor yang membawa dampak langsung kepada masyarakat, terutama di bidang pelayanan dasar.

Dia menerangkan, anggaran Rp159,9 miliar tersebut paling besar dialokasikan untuk empat OPD. Diantaranya Dinas Pendidikan sebesar Rp86,1 miliar, Dinas Kesehatan Rp27,6 miliar, Bakesbangpol Rp17,2 miliar, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Rp12,6 miliar.

“Prioritasnya harus tepat karena ruang fiskal kita mengalami efisiensi besar-besaran dari Pusat. Tak boleh lagi, ada lagi dana rakyat yang tidak efektif penggunaan apalagi bentuknya hibah,” ungkapnya.

Dikatakan Zulham, pada APBD 2026 pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang ditargetkan memperoleh sebanyak Rp4,33 triliun. Sedangkan di Tahun 2026 mendatang, target PAD mengalami penurunan sebesar Rp529,27 miliar. Hal itu merupakan dampak dari pemangkasan dana transfer dari Kemenkeu hingga Rp644 miliar pada 2026 mendatang.

“Pertanian ini tulang punggung kabupaten jadi harus lurus tidak boleh bengkok. Tidak ada istilahnya kebal hukum, semua sama di mata hukum dan harus tetap taat asas,” ungkapnya. (wul/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim