Malang, SERU.co.id – Kuota sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah terus bertambah pada tahun 2026. Dampaknya, tercatat 21.588 UMKM di Kota Malang pada tahun 2026 telah mengantongi sertifikat halal.
Kepala Bidang Usaha Mikro Diskopindag Kota Malang, Faried Suaidi ST MM mengungkapkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendukung keberlangsungan UMKM. Dukungan tersebut, salah satunya melalui penambahan kuota sertifikasi halal gratis setiap tahun.
“Tahun 2025 kuotanya 1 juta, tahun 2026 naik menjadi 1,35 juta. Prosesnya juga makin cepat, dari yang sebelumnya sekitar tiga bulan, sekarang bisa selesai dalam dua minggu,” seru Faried, saat dikonfirmasi.
Faried mengatakan, meningkatkannya kuota sertifikasi halal gratis dari tahun ke tahun berdampak pada capaian UMKM bersertifikat halal. Baru awal tahun 2026, sebanyak 21.588 UMKM di Kota Malang telah mengantongi sertifikat halal.
“Ada 21.588 UMKM yang sudah bersertifikat halal, dari data terakhir kami di akhir Desember 2025. Semuanya dari sektor makanan dan minuman,” ungkapnya.
Syarat Mengajukan Sertifikat Halal
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH mulai memberlakukan ketentuan tersebut sejak Oktober 2019.
“Saat ini, terdapat 49.420 UMKM di Kota Malang, sekitar 60 persen diantaranya atau 29.652 unit bergerak di sektor makanan dan minuman. Artinya, peluang sertifikasi halal masih terbuka lebar bagi pelaku usaha,” terangnya.
Faried menjelaskan, terdapat dua skema pengurusan sertifikat halal, yakni
skema self declare dan reguler. Skema tersebut ditempuh berdasarkan tingkat risiko pada produk yang diajukan.
“Skema self declare difokuskan pada produk berisiko rendah, seperti makanan dan minuman yang tidak berbahan dasar daging. Sementara produk dengan tingkat risiko lebih tinggi, seperti olahan daging pada katering atau kedai, diwajibkan melalui skema reguler,” jelasnya.
Diskopindag Kota Malang menggelar fasilitasi sertifikasi halal secara berkala. Pengelola UMKM dapat menghubungi Diskopindag dengan melengkapi syarat NIB, KTP, belum pernah mendapatkan sertifikasi, serta terjamin kehalalan bahan dan produknya.
“Produknya kami seleksi dulu. Setelah itu, pelaku UMKM kami undang ke Malang Creative Center untuk pendampingan pengisian data di aplikasi SiHalal. Untuk olahan daging, prosesnya reguler,” tandasnya. (bas/rhd)








