Malang, SERU.co.id – Tiga nama kader Partai Politik (Parpol) besar kabarnya akan mendaftarkan dalam Bursa Pemilihan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang. Yakni Darmadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kholiq dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Zia Ulhaq dari kader Gerindra.
Humas KONI Kabupaten Malang, Cahyono membeberkan, pendaftaran bakal calon Ketum KONI Kabupaten Malang akan dibuka pada tanggal 1-7 Februari 2026 mendatang.
“Pendaftaran calon Ketum KONI itu akan dilakukan selama satu pekan di awal bulan Februari. Tempatnya di Kantor KONI Kabupaten Malang, Stadion Kahuripan, Desa Talok, Kecamatan Turen,” seru Cahyono, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/1/2026).
Cahyono menerangkan, berdasarkan informasi yang beredar tiga nama dari partai besar akan turut memeriahkan pemilihan kursi Ketum KONI Kabupaten Malang. Kemudian terdengar juga Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Wagir, M Syahroni dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Jawa Timur (Pengprov TI Jatim), Hendra Prastiyawan akan turut serta.
Dikatakan Cahyono, pemilihan Ketum KONI Kabupaten Malang dilakukan, karena Ketum KONI Kabupaten Malang, H Rosydin telah mengundurkan diri pada 20 Desember 2025 lalu. Untuk memilih ketum anyar, KONI Kabupaten Malang akan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) pada 14 Februari 2026 mendatang.
Dirinya membeberkan, selesai pelaksanaan pendaftaran, TPP akan melakukan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan pencalonan Ketum KONI Kabupaten Malang, 8-9 Februari. Dimana dalam pemilihan tersebut terdapat 13 poin persyaratan dan kriteria, seperti halnya memiliki pengalaman menjadi pengurus induk organisasi cabang olahraga (cabor).
“Bakal calon harus berdomisili di wilayah Kabupaten Malang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian kesanggupan mematuhi AD/ART KONI, berkelakuan baik dan tidak dalam menjalani proses hukum pidana,” beber Cahyono.
Diketahui, pelaksanaan Musorkablub itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 2001 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan. Serta Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Tahun 2020.
Surat Keputusan Ketua Umum KONI Jawa Timur Nomor 821.2/SK.97/601.1/2025 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kabupaten Malang Masa Bakti 2024-2028. Untuk itu, KONI Kabupaten setempat membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). (wul/rhd)








