Minimalisir Kebocoran Parkir, Jukir Kabupaten Malang Setoran Retribusi Dengan QRIS

Minimalisir Kebocoran Parkir, Jukir Kabupaten Malang Setoran Retribusi Dengan QRIS
Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eko Margianto. (wul)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan inovasi baru terkait pembayaran retribusi parkir oleh para juru parkir (Jukir) menggunakan QRIS. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran parkir, sehingga target retribusi tersebut dapat disetorkan ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) sesuai target.

Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eko Margianto menerangkan,inovasi cara pembayaran memakai QRIS sebagai upaya untuk melakukan pengawasan terhadap penyetoran retribusi parkir. Mengingat di tahun 2025 lalu, capaian retribusi parkir tidak memenuhi target.

Bacaan Lainnya

“Retribusi parkir kemarin sekitar Rp11 miliar targetnya, realisasi tahun kemarin Rp2 miliar. Kami buat inovasi, salah satunya pembayaran jukir menggunakan QRIS, di semua titik setornya sudah pake QRIS,  itu pake aplikasi (sismart). Mengurangi kebocoran, baik itu di jukir atau petugasnya, salah satu cara mengatasi kebocoran,” seru Eko, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dirinya menjelaskan, di Kabupaten Malang sendiri hingga kini setidaknya terdapat 726 titik parkir yang sudah mengantongi izin resmi. Sedangkan juru parkir yang juga berizin kurang lebih mencapai seribu lebih orang.

Dikatakan Eko, juru parkir diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan retribusi parkir ke Dishub Kabupaten Malang. Setiap harinya rata-rata para juru parkir menyetorkan retribusi yang mereka sanggupi sebesar Rp10 ribu.

“Per hari Rp10 ribu rata-rata. Kalau dipresentasi sekitar 40-60 karena mereka harus ganti motor hilang,” terangnya.

“Yang dikelola Dishub retribusi parkir tempatnya di jalan umum kanan kiri. Lalu swasta atau di dalam perorangan itu pajak parkir seperti wisata yang mengelola Bapenda. Kami parkir hanya di jalan umum yang menggunakan bahu jalan, kita juga yg menyediakan jukir,” imbuh Eko.

Eko menjelaskan, ciri-ciri jukir berizin resmi memiliki id card, menggunakan rompi dilengkapi nomor. Dirinya juga menghimbau jika ditemukan penarikan parkir yang tidak sesuai dengan harga yang tertera pada tiket. Masyarakat dianjurkan untuk melakukan pelaporan ke aplikasi Dumas.

“Sampaikan saja karcisnya mana, diminta karcis. Atau bisa fotokan adukan ke Dumas Dishub,” tuturnya.(wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id