Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang

Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
RDPU perselisihan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT). (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Dari hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD Kabupaten Malang, perselisihan antara Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) yang berdampak pada proses belajar mengajar para peserta didik STM dan SMP Bhakti Turen, semua pihak sepakat kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, Senin (19/1/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menerangkan, dari hasil RDPU yang menghadirkan kedua belah pihak dan Forkopimda Kabupaten Malang, kedua yayasan sepakat agar proses belajar mengajar berjalan lagi, namun ada beberapa poin draf kesepakatan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini mempertemukan dua belah pihak juga dihadiri oleh Forkopimda dari Dinas Pendidikan dan dari Kesbangpol Provinsi Jawa Timur. Disepakati bahwa semuanya bahwa proses belajar mengajar tetap dapat berjalan dengan baik,” seru Darmadi, saat dikonfirmasi.

Ia menuturkan, ada beberapa poin yang masih belum menemukan titik terang antara YPTT dan YPTWT dalam RDPU. Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan agenda mediasi ulang.

“Kita akan masih memediasi kemudian. Kembali beberapa poin yang saat ini masih diusulkan masing-masing. Karena satu, memang perlu dipelajari oleh dua belah pihak. Sehingga nanti akan kita agendakan, tidak terlalu lama mungkin nanti akan kita adakan. Untuk pertemuan berikutnya, agar nanti ada kesepakatan antara dua pihak bagaimana prinsip proses belajar-mengajar ini dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Dirinya berharap, agar proses belajar mengajar tatap muka para peserta didik yang terdampak perselisihan kedua yayasan ini bisa segera dilaksanakan.

Darmadi mengaku, belum tahu secara pasti kapan proses belajar STM dan SMP Bhakti Turen bisa kembali beroperasi seperti biasa. Mengingat hal tersebut merupakan kebijakan dari pihak sekolah.

Sementara itu, Kuasa hukum YPTWT, Ahmad Hadi Puspito membeberkan, pihaknya menjamin pendidikan anak-anak yang sempat terganggu kembali lancar seperti sebelumnya. Namun, pihaknya juga mengajukan poin terkait permintaan yayasan YPTT tidak lagi berada di gedung sekolahan tersebut.

“Kami minta, ya kembalikan situasi sebelum terjadinya peristiwa 28 Desember, yaitu kejadian premanisme dari mereka. Artinya pihak YPTWT meminta orang luar itu tidak berada di lingkungan sekolah begitu,” terang Hadi.

Hadi membeberkan, keberadaan pihak YPTT pasca dugaan aksi perusakan tersebut psikologi tenaga pengajar dan peserta didik terganggu.

“Menurut beberapa guru itu merasa ada gangguan psikis. Kalau dari anak-anak siswa ada yang takut, ada yang kekhawatiran terjadi sesuatu. Mereka semua itu melihatnya karena terjadinya di peristiwa tanggal 28,” ungkapnya.

“Sampai saatnya masih di sana. Sampai saat ini masih tetap Daring. Maksudnya kalau orang luar itu keluar bahwa itu kemudian bisa dilakukan (Luring),” imbuh Hadi.

Sedangkan kuasa hukum YPTT, Sumardan mengatakan, dalam mediasi tersebut pihaknya hanya merasa keberatan terhadap format draf yang dibuat sehingga mereka akan menyusun format tersendiri.

baca juga: Polemik Dua Yayasan di Turen, Pemkab Malang Turun Tangan Kembalikan Hak Siswa

“Hanya bentuk formatnya saja, artinya kami akan membuat pernyataan tersendiri. Tidak dibuat dalam bentuk kesepakatan, tadi itu kan surat kesepakatan atau bahasanya sama dengan surat perjanjian,” ungkapnya.

Terkait permintaan YPTWT yang keberatan terkait keberadaan YPTT di bangunan terbuat, Sumardan menyebut jika pihaknya bukanlah orang luar.

“Kami itu kan bukan orang luar, kami ini sebagai pemilik yayasan yang dianggap sementara ini sah kami ini. Kenapa dianggap sah? Karena tidak ada cacat hukumnya,” bebernya,” kata Sumardan. (wul/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait