Era Baru Administrasi Perpajakan, Coretax DJP Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Era Baru Administrasi Perpajakan, Coretax DJP Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Coretax DJP resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. (foto: ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax resmi diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 1 Januari 2025. Peluncuran sistem baru ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Keuangan. Coretax diharapkan membawa perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia, menjadikannya lebih efisien dan efektif.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Mulai dari registrasi, penyampaian SPT, hingga pembayaran pajak.

Bacaan Lainnya

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025,” seru Presiden Prabowo dalam akun resmi DJP @ditjenpajakri, Rabu (1/1/2025).

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sinabang, Aulia Hidayat menjelaskan, Coretax membawa banyak keuntungan. Selain menekan biaya kepatuhan, sistem ini juga meningkatkan kepercayaan antara wajib pajak dan DJP melalui transparansi dan keamanan data yang lebih baik.

Berikut keunggulan Coretax DJP:

  1. Proses yang Lebih Cepat dan Real-Time
    Coretax menggunakan data terintegrasi dan prepopulated. Memungkinkan wajib pajak untuk menerima data relevan secara otomatis tanpa harus melakukan proses manual.
  2. Pendekatan Berpusat pada Pengguna (Customer-Centric)
    Sistem ini dirancang berdasarkan pengalaman pengguna, sehingga biaya kepatuhan (compliance cost) menurun dan proses menjadi lebih efisien.
  3. Sistem Terbuka dan Terintegrasi
    Coretax mengintegrasikan semua proses bisnis dalam satu sistem yang terhubung dengan sistem informasi lain. Mengurangi kebutuhan untuk menggunakan banyak aplikasi.
  4. Pendekatan Kepatuhan Berbasis Risiko (Risk-Based Compliance)
    Dengan memanfaatkan teknologi business intelligence dan manajemen risiko, DJP dapat memberikan penanganan pajak yang lebih adil dan akurat berdasarkan data.
  5. Proses Digital dan Otomatis (Digitized & Automated)
    Coretax meminimalkan penggunaan kertas (paperless) dan memungkinkan proses perpajakan berjalan secara otomatis, cepat dan aman.

Sementara itu, langkah-langkah mengakses Coretax DJP sebagai berikut:

  1. Masukkan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna.
  2. Isi kata sandi akun DJPOnline.
  3. Masukkan kode captcha dan klik login.
  4. Atur ulang kata sandi (password) melalui email atau nomor HP.
  5. Verifikasi melalui link yang dikirimkan, lalu buat password baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
  6. Setelah itu, akses layanan Coretax siap digunakan.

Dengan Coretax, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara kooperatif. Kemudian menciptakan sistem administrasi yang modern, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pajak yang lebih transparan dan efisien.

Wajib pajak diimbau untuk memastikan data terbaru, seperti alamat email dan nomor HP, agar dapat mengakses layanan Coretax dengan mudah. (aan/ono)


disclaimer

Pos terkait