Malang, SERU.co.id – Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), gelar user requirement dan user experience Aplikasi eBupot 21/26. Kegiatan ini dalam rangka tingkatkan efektivitas layanan dan keterlibatan wajib pajak (WP) pada layanan perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Vincentius Sukamto menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan langkah strategis. WP dapat mendengar langsung kebutuhan dan pengalaman pengguna Aplikasi eBupot 21/26.
Baca juga: Dukung PEN, DJP Jatim III Perpanjang Fasilitas Pajak dan Insentif Pajak
“Kami berharap, kegiatan dapat memberikan gambaran komprehensif untuk meningkatkan kualitas aplikasi dan pelayanan perpajakan yang diberikan kepada WP,” seru Vincentius, Selasa (6/2/2024) di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III, Jalan Letjend S. Parman 100, Malang.
Untuk diketahui, wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III sangat luas, dari ujung Banyuwangi hingga Trenggalek. Namun dalam kegiatan tersebut, hanya mengundang WP di wilayah Malang Raya untuk menjaga efisiensi waktu dan biaya.
Kegiatan tersebut, tindak lanjut Peraturan Dirjen Pajak PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Permbuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan. Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, yang dirilis oleh DJP pada 19 Januari 2024.
“Pada intinya, peraturan ini membahas ketentuan terbaru dalam penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26,” tutur Vincentius.
Baca juga: DJP Jatim III Optimis Capai Target Penerimaan Pajak Rp 38,66 T
Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I, Yohan Suharsoyo menerangkan, perubahan tersebut bertujuan mengurangi kompleksitas PPh 21.
“Kami mencoba memberikan kejelasan dan kemudahan aturan PPh 21, melalui beberapa pokok perubahan yang dimuat dalam PER-24/PJ/2024. Seperti, perubahan aplikasi pelaporan SPT Masa PPh 21/26, yang semula berbasis desktop kini sudah berbasis web. Penyesuaian bentuk formulir bukti pemotongan dan penambahan formulir bukti pemotongan bulanan 1721-VIII,” terang Yohan.