DJP Tingkatkan Efetivitas Layanan WP Melalui User Requirement dan Experience eBupot

DJP Tingkatkan Efetivitas Layanan WP Melalui User Requirement dan Experience eBupot
Kegiatan user requirement dan user experience Aplikasi eBupot 21/26 di Aula Kanwil DJP Jawa Timur III pro. (foto:ist)

Yohan menambahkan, tentang hak WP dalam mengetahui kepastian waktu. Dan, besaran pajak yang dipotong oleh pemotong atau pemungut pajak.

“Selama ini, para karyawan dipotong pajak tetapi sering kali mereka tidak tahu kapan dan berapa pajak yang dipotong dari gaji mereka. Maka, peraturan baru ini memberikan penekanan pada hak WP untuk mendapatkan bukti pemotongan setiap bulan. Karena meskipun pajaknya nihil, pemungut atau pemotong tetap harus menerbitkan bukti pemotongan untuk WP,” imbuh Yohan.

Bacaan Lainnya

Yohan menegaskan, fungsi utama bukti pemotongan sebagai alat kontrol untuk mencegah kesalahan perhitungan. Dan, sebagai alat bantu bagi pegawai dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bukti pemotongan menjadi sarana check and balance, bagi WP yang dipotong dan pihak yang memotong atau memungut.

“Apabila ada kelebihan pajak, maka WP juga bisa mengajukan pengembalian. Semua perubahan ini, sejalan dengan upaya DJP untuk menyederhanakan dan memperbaiki tata cara pembayaran pajak. Menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan memudahkan para wajib pajak,” tandas Yohan.

Kegiatan juga dihadiri perwakilan Account Representative, Penyuluh Pajak dan WP yang ada di wilayah Malang Raya. Melalui kegiatan ini, DJP berusaha memahami secara menyeluruh tentang kebutuhan dan harapan wajib pajak terhadap Aplikasi eBupot 21/26. (ws9/rhd)

disclaimer

Pos terkait