Dukung PEN, DJP Jatim III Perpanjang Fasilitas Pajak dan Insentif Pajak

Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin. (rhd) - Dukung PEN, DJP Jatim III Perpanjang Fasilitas Pajak dan Insentif Pajak
Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Meski pandemi menyergap sejak 2020 hingga saat ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III memberikan beberapa fasilitas kepada para Wajib Pajak (WP), dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Yakni berupa perpanjangan pemberian fasilitas pajak dan insentif pajak selama 2021, seperti insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPN, angsuran PPh Pasal 25 serta insentif pajak UMKM. Karena pola tersebut dinilai cukup efektif diterapkan selama masa pandemi covid-19.

Bacaan Lainnya

“Kanwil DJP Jatim III mampu mencapai realisasi penerimaan sebesar 102% dari target atau sebesar Rp 27,502 triliun. Serta mengalami pertumbuhan sebesar -11,17% dari realisasi pencapaian di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 30,959 triliun,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin.

Sebelumnya, lanjut Agustin, Kanwil DJP Jatim III pada awal tahun 2020 memiliki target penerimaan sebesar Rp 38,661 triliun. Tentunya target tersebut mustahil dicapai ketika terjadi pandemi covid-19 di awal tahun 2020.

“Tahun 2020 menjadi tahun penuh perjuangan bagi kami. Adanya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, menjadikan kami sedikit bernafas lega, karena realisasi target diturunkan menjadi Rp 26,964 triliun. Kami harus optimis, karena pemasukan dari sektor pajak sangat dibutuhkan dalam menangani pandemi covid-19,” kenang Agustin.

Selanjutnya di tahun 2021, target penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III naik sebesar 15% dari realisasi penerimaan di tahun 2020, atau sekitar Rp 31,639 triliun. Kenaikan tersebut berdasarkan rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 sampai dengan 31 Desember 2020. Dimana Kanwil DJP Jawa Timur III memiliki capaian sebesar 99,35% atau 835.233 SPT dari target 1.025.228 SPT.

Perluasan insentif pajak antisipasi dampak ekonomi pandemi covid-19. (ist) - Dukung PEN, DJP Jatim III Perpanjang Fasilitas Pajak dan Insentif Pajak
Perluasan insentif pajak antisipasi dampak ekonomi pandemi covid-19. (ist)

Sementara, rasio tingkat kepuasan Wajib Pajak (WP) terhadap layanan perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III mendapat predikat puas dengan nilai sebesar 86,14 (skala 100%) dari hasil survei yang telah dilaksanakan.

“Kami optimis target tersebut tercapai. Selain pelayanan tetap dilaksanakan meski secara virtual, beberapa fasilitas tetap diberikan kepada para WP, yakni berupa perpanjangan pemberian fasilitas pajak dan insentif pajak,” beber Agustin.

Disebutkannya, menginjak awal tahun 2021, sebanyak 12.710 Wajib Pajak telah memanfaatkan insentif pajak dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 628,846 milyar. Merespon hal ini, pemerintah memperpanjang insentif pajak melalui PMK-9/PMK.03/2021 untuk membantu Wajib Pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Selain itu, Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu fasilitas pajak pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19, sebagaimana PMK-143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021. Serta fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19, PP 29/2020 diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Demi mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, masyarakat dihimbau berperan aktif dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, memenuhi kewajiban untuk lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 melalui e-Filing.

“Ingat bayarnya e-Biling, lapornya e-Filing. Mudah, aman dan cepat tanpa keluar rumah. Lapor lebih awal SPT Tahunan, lebih nyaman,” tandas Agustin. (rhd)

disclaimer

Pos terkait