Korupsi Dana Hibah di Desa Cenlecen Pamekasan, Penyidik Sita Uang Pengganti Rp357 Juta

Korupsi Dana Hibah di Desa Cenlecen Pamekasan, Penyidik Sita Uang Pengganti Rp357 Juta
Penyerahan Uang Pengganti yang dilakukan keluarga Z ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan dana hibah fiktif Tahun 2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan terus berjalan.

Tim penyidik telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil tersebut, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp357.022.000,- (total loss).

Bacaan Lainnya

Tersangka Z, melalui keluarganya telah menitipkan sejumlah uang kepada penyidik sebagai upaya penggantian kerugian negara kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Uang titipan tersebut diserahkan dalam dua tahap, yaitu:

  • Rp150.000.000,- pada 23 Desember 2024.
  • Rp207.022.000,- pada 30 Desember 2024.

Baca juga: Kantor Imigrasi Pamekasan Sumbang PNBP Rp25 Miliar pada 2024

“Total uang yang dititipkan mencapai Rp357.022.000,- dan telah disita oleh penyidik. Dokumen penyitaan telah dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari proses hukum,” seru Ali Munip selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (2/1/2025).

Saat ini, berkas perkara untuk tersangka Z berada dalam tahap penyelesaian dan tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Selain itu, penyelesaian berkas perkara atas nama tersangka I dan A juga sedang diproses dan akan segera menyusul untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara,” tutupnya. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait