Jakarta, SERU.co.id – KPK menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang sebagai pemberi suap. Eks Mendes PDTT hingga Gubernur Jatim diperiksa, mendalami keterkaitan regulasi, mekanisme dan distribusi dana hibah Pokir.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dari jumlah tersebut, empat orang berstatus penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap.
“Empat tersangka merupakan penerima, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim 2019–2024. Kemudian AS dan AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, serta BGS staf dari AS,” seru Asep, dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat (3/10/2025).
Adapun untuk 17 pemberi suap, Asep menyebut, sebagian besar berasal dari pihak swasta di sejumlah daerah Jawa Timur. Di antaranya Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, hingga Blitar. Dari jumlah itu, 15 orang merupakan pihak swasta, sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Asep menjelaskan, aliran dana hibah pokmas tersebut terkait dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim. Kemudian dititipkan ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk disalurkan. Skema inilah yang diduga dimanfaatkan untuk praktik suap.
“Karena itu kami juga memanggil kepala dinas, wakil kepala dinas, dan pejabat struktural. Tujuannya mengonfirmasi terkait penerimaan pokir tersebut. Hingga kini, KPK menemukan aliran dana hibah bermasalah di delapan kabupaten di Jawa Timur,” kata Asep.
Kasus ini juga menyeret nama sejumlah tokoh besar. KPK menyebut adanya keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Begitu juga Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Abdul Halim didalami karena periode 2019–2024 masih menjabat anggota DPRD Jatim. Sebelum diangkat menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo. Sementara La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur. Ia turut diperiksa lantaran ada indikasi aliran dana hibah berkaitan dengan program KONI.
Sedangkan untuk Gubernur Khofifah, KPK menggali keterangan seputar regulasi. Serta mekanisme pembagian dan hubungan eksekutif dengan legislatif dalam penggunaan dana hibah Pokir.
“Ada keterkaitan eksekutif dengan legislatif dalam distribusi dana ini. Termasuk bagaimana sumbernya, pengaturannya, hingga pembagiannya,” ujar Asep, dilansir Kompascom.
KPK menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat eksekutif maupun legislatif, termasuk pihak swasta penerima hibah, masih dilakukan. Terutama untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh. (aan/mzm)