Jakarta, SERU.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memperkaya diri hingga Rp809,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dugaan tersebut terungkap dalam sidang dakwaan perkara Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan yang menguntungkan Google.
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya. Yakni dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop pendidikan sehingga menguntungkan satu pihak, yakni Google. Kebijakan tersebut dinilai membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital nasional.
“Penggunaan Chromebook dengan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade. Hal itu menjadikan Google satu-satunya menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” seru jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Menurut jaksa, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari aliran investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan yang berkaitan langsung dengan Nadiem melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut, sebagian besar dana yang mengalir ke perusahaan tersebut merupakan investasi Google dengan nilai mencapai 786,9 juta dolar Amerika Serikat.
“Aliran dana itu tercermin dalam LHKPN Nadiem tahun 2022. Mencatat kepemilikan surat berharga senilai lebih dari Rp5,59 triliun. Lonjakan kekayaan tersebut tidak terlepas dari kebijakan pengadaan TIK yang dibuat saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri,” ungkap jaksa, dikutip dari Kompascom.
Jaksa juga mengurai kronologi dugaan konflik kepentingan. Pada Maret 2020, Nadiem disebut mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di lingkungan Kemendikbudristek. Pada periode sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd menyuntikkan modal ke PT AKAB sebesar hampir 60 juta dolar AS.
Investasi itu kembali mengalir pada 2021, ketika Google menambah modal senilai 276,8 juta dolar AS. Tak lama setelah Nadiem menandatangani regulasi. Menjadikan produk Google sebagai satu-satunya platform dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
Menariknya, jaksa juga mengungkap, produk Chromebook sempat ditolak oleh Mendikbud sebelum Nadiem, yakni Muhadjir Effendy. Penolakan tersebut menjadi salah satu poin memperkuat dugaan adanya perubahan kebijakan yang disengaja. Khususnya untuk menguntungkan pihak tertentu.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Roy Riady mengungkap, penyidik telah mengantongi empat alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat dan petunjuk.
Di tengah proses hukum berjalan, sedikitnya 12 tokoh antikorupsi dan pakar hukum mengajukan pendapat hukum atau amicus curiae. Tujuannya mendorong proses peradilan yang adil dan transparan. Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem meminta kliennya dibebaskan dari tahanan. (aan/mzm)








