Pamekasan, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada program gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan. Saat ini, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka berinisial H, Kamis (28/8/2025).
Penyitaan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi tersebut.
“Tindakan penyitaan telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Pamekasan dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan,” seru Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Kejari Pamekasan, Ali Munip.
Adapun aset yang berhasil disita berupa empat bidang tanah dan rumah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, masing-masing:
- Tanah seluas ± 545 m² di Desa Palengaan Daya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01464 atas nama H.
- Tanah seluas ± 1.517 m² di Desa Palengaan Daya, SHM Nomor 01477 atas nama H.
- Tanah seluas ± 2.024 m² di Desa Palengaan Daya, SHM Nomor 01639 atas nama H.
- Tanah seluas ± 916 m² di Desa Palengaan Daya, SHM Nomor 02850 atas nama H.
Kejari memastikan penyitaan aset ini menjadi bagian dari langkah serius penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen untuk mengembalikan kerugian negara. (udi/mzm)