Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi ekspor CPO berkedok limbah sawit yang merugikan negara hingga Rp14,3 triliun. Modusnya, CPO direkayasa menjadi POME, agar lolos dari pembatasan dan pungutan ekspor. Penyidik menetapkan 11 orang tersangka dari unsur pejabat negara dan korporasi terkait ekspor sawit periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur aparatur negara dan kalangan korporasi. Diduga berperan aktif melanggengkan praktik penyimpangan ekspor sawit sepanjang periode 2022–2024.
“Pemerintah sejatinya telah menetapkan CPO sebagai komoditas strategis nasional. Dalam kebijakan pengendalian ekspor, seluruh CPO masuk klasifikasi HS Code 1511. Kemudian wajib memenuhi Domestic Market Obligation (DMO), Persetujuan Ekspor, Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy),” seru Syarief, dikutip dari website resmi Kejagung, Rabu (11/2/2026).
Namun, dalam praktiknya, CPO berkadar asam tinggi dengan sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO). Kemudian diekspor menggunakan HS Code 2306, seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Rekayasa ini membuat komoditas tersebut lolos dari rezim pembatasan ekspor CPO dan kewajiban finansial kepada negara.
“Penyidik juga menemukan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum memiliki dasar hukum. Peta tersebut memuat klasifikasi teknis tidak dikenal dalam sistem internasional. Namun tetap dijadikan acuan oleh oknum aparat untuk meloloskan ekspor,” ungkapnya.
Dugaan Peran Aktif Pejabat dan Korporasi
Kejagung menduga, adanya praktik pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara dalam memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Klasifikasi komoditas yang menyimpang tetap digunakan tanpa koreksi.
“Para tersangka tidak hanya mengetahui aturan. Namun diduga secara aktif menyusun, menggunakan dan membiarkan mekanisme menyimpang ini berlangsung,” tegas Syarief.
Sebelas tersangka yang ditetapkan antara lain: pejabat Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian jajaran direksi sejumlah perusahaan sawit dan perdagangan. Mereka diduga berperan dalam perencanaan, persetujuan, hingga pelaksanaan ekspor CPO berkedok limbah.
Dampak Sistemik dan Kerugian Negara
Akibat praktik ini, negara diduga kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat besar. Khususnya tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit. Dimana seharusnya menjadi instrumen fiskal penting dalam tata kelola komoditas strategis.
Selain merugikan keuangan negara, penyimpangan tersebut juga membuat kebijakan pengendalian ekspor CPO tidak berjalan efektif. Komoditas prioritas dalam negeri justru diekspor, sehingga tujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri menjadi tereduksi.
“Berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan diperkirakan berkisar antara Rp10,6-14,3 triliun. Angka tersebut masih akan dipastikan melalui audit resmi yang saat ini tengah dilakukan,” jelas Syarief. (aan/rhd)









