Baihaqi Terseret, Kuasa Hukum Datangi Kantor Kejari Pamekasan

Baihaqi Terseret, Kuasa Hukum Datangi Kantor Kejari Pamekasan
Kuasa Hukum Baihaqi, Ainur Ridho saat diwawancarai. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Kuasa hukum Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Muhammad Baihaqi, yakni Ainor Ridho, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk mendorong jaksa memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang bermula dari penipuan gadai emas oleh agen bernama Hozizah.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, Muhammad Baihaqi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ainor Ridho menilai, kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diseret dalam kasus tersebut. Ia menyebut, fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan bahwa Baihaqi tidak terlibat dalam persekongkolan sebagaimana dituduhkan.

“Dari fakta persidangan terungkap bahwa Muhammad Baihaqi tidak ikut bersekongkol. Hal itu bahkan diakui langsung oleh Hozizah saat memberikan keterangan di persidangan,” seru Ainor kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, Baihaqi terseret dalam perkara ini karena dianggap melampaui kewenangannya dalam memberikan persetujuan pinjaman gadai yang diajukan oleh Hozizah. Nilai pinjaman tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp100 juta.

Namun menurut Ainor, proses persetujuan pinjaman di Pegadaian tidak hanya melibatkan satu pihak. Ia menyebut ada sejumlah pejabat lain yang memiliki kewenangan dalam mekanisme tersebut, seperti Manajer Gadai hingga mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan.

“Pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp200 juta merupakan kewenangan Manajer Gadai, sementara di atas Rp200 juta menjadi kewenangan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan,” jelasnya.

Ia mempertanyakan, lantaran kedua pihak tersebut hanya diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP), namun tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selain itu, Ainor juga menyinggung peran kasir di UPS Palengaan yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana kepada nasabah. Menurutnya, apabila dana dicairkan tidak sesuai prosedur kepada pihak yang berhak, maka hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran.

“Kenapa mereka tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, padahal kewenangannya juga ada dalam proses tersebut,” tegasnya.

Ainor berharap Kejari Pamekasan, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dapat menangani perkara ini secara objektif dengan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munip sebelumnya menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di Tipikor Surabaya.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan, Lutfiati, serta Deputi Bisnis Pegadaian Area Madura, Anwar Hidayat. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id