Nama Warga Sumenep Muncul di Sidang Pita Cukai PN Pamekasan, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Jebakan

Nama Warga Sumenep Muncul di Sidang Pita Cukai PN Pamekasan, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Jebakan
Suhairi (kanan) bersama ahli hukum pidana. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Persidangan dugaan pembelian pita cukai tanpa prosedur resmi di Pengadilan Negeri Pamekasan memasuki babak baru. Dalam sidang, Kamis (12/2/2026), kuasa hukum terdakwa justru membalik arah sorotan dengan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dan seorang ahli hukum pidana.

Langkah itu disebut sebagai respons atas ketidakhadiran saksi dan ahli yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa, Ach. Suhairi, menegaskan pihaknya ingin menguji secara objektif apakah tudingan terhadap kliennya benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin perkara ini terang. Harus diuji secara hukum, apakah perbuatan yang dituduhkan itu memang melanggar dan layak dikenakan pasal seperti yang didakwakan,” serunya dihadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, saksi a de charge yang dihadirkan adalah Supriadi, kakak kandung terdakwa. Dari keterangannya terungkap, pihak yang disebut memerintahkan pembelian pita cukai bukanlah terdakwa, melainkan seorang pria bernama Erfan, warga Kabupaten Sumenep.

Nama Erfan yang disebut-sebut sebagai pihak pemberi perintah justru belum dihadirkan dalam proses persidangan. Hal inilah yang kemudian memicu tanda tanya dari tim kuasa hukum.

“Fakta persidangan mengarah pada adanya pihak lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. Namun klien kami yang justru dijadikan tersangka,” ujar Suhairi.

Tak hanya itu, Suhairi bahkan menilai perkara tersebut berpotensi mengandung unsur jebakan. Ia menyebut kliennya tidak memiliki niat melakukan transaksi pita cukai, melainkan berada dalam situasi terpaksa hingga akhirnya diamankan dan diproses hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap terdakwa. Ia memastikan akan terus mengawal perkara ini sampai seluruh fakta terungkap dan pihak yang benar-benar bertanggung jawab teridentifikasi.

“Kalau memang murni perbuatan klien kami, tentu kami tidak akan menyebut ini kriminalisasi. Tapi ketika ada dugaan kuat jebakan, maka ini harus dilawan demi keadilan,” pungkasnya. (udi/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id