Kejari Hanya Tetapkan Satu Tersangka

Prediksi Ketua Umum Pamekasan Progress Imam Hanafi akan adanya tumbal dalam penetapan tersangka menjadi kenyataan. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembaku (DBHCHT) 2021. Yakni, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial RA.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.