Dugaan Korupsi DBHCHT Pamekasan
Pamekasan, SERU.co.id – Prediksi Ketua Umum Pamekasan Progress Imam Hanafi akan adanya tumbal dalam penetapan tersangka menjadi kenyataan. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembaku (DBHCHT) 2021. Yakni, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial RA.
Prediksi itu dikatakan Imam seminggu sebelum penetapan dan penahanan. Imam merasa kecewa dengan perilaku hukum yang dilakukan pejabat-pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Pasalnya, dengan hanya menetapkan satu tersangka dan menyembunyikan pelaku yang lain merupakan perbuatan hukum yang tebang pilih.
“Tidak mungkin Adi bekerja sendirian. Pelaku korupsi itu tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi bekerja dengan sistem. Diatas Adi ada Kabid. Diatas Kabid ada Kadis. Kenapa mereka aman? Ini namanya menumbalkan anak buah,” paparnya.
Imam mendesak Kejari Pamekasan ikut menyeret Kepala Diskominfo Muhammad dan Kepala Bidang (Kabid) Arif Rachmansyah. Keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan DBHCHT 2021 tersebut.
“Seret juga Kepala Diskominfo Muhammad. Kabid Arif Rahmansyah. Sebab, keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam anggaran DBHCHT 2021,” paparnya.
Imam mengancam, jika keduanya tidak ikut diseret dalam kasus tersebut, Pamekasan Progress akan turun aksi ke Kejagung RI mengambil alih kasus yang dalam proses pebyidikannya tebang pilih tersebut.
Imam juga akan mendesak Kejagung RI untuk mencopot Kajari dan Kasi Intelijen karena bermain-main dalam penegakan korupsi.