Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rp5,68 Triliun

Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rp5,68 Triliun
Nadiem Makarim ditemani sang istri jalani operasi usai hadiri sidang tuntutan. (Instagram @frankamakarim)

Jakarta, SERU.co.id – Nadiem Anwar Makarim menjalani operasi medis usai menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,68 triliun atas dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dan konflik kepentingan bisnis. Namun, Nadiem membantah dan menyebut tuntutan tersebut tidak masuk akal karena jauh melampaui total kekayaan yang dimilikinya.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, kondisi Nadiem masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi. Operasi baru selesai, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Meski demikian, pihaknya memastikan Nadiem tetap mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

“Kami telah memperkirakan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menguntungkan pihak terdakwa,” seru Ari, dikutip dari Kompascom.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek digitalisasi pendidikan. Yakni melalui pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.

“Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun,” tuntut Jaksa Roy Riady, seperti dilansir dari website Kejaksaan RI.

Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun yang menurut jaksa berkaitan dengan aliran keuntungan dalam perkara pengadaan Chromebook. Jaksa menyatakan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun akan diberlakukan.

Jaksa menjerat Nadiem menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Nadiem Mengaku Tidak Punya Uang Sebesar Itu

Usai sidang, Nadiem mengaku terpukul dengan tuntutan uang pengganti tersebut. Menurutnya, angka itu jauh melampaui total kekayaan pribadinya. Ia mempertanyakan dasar jaksa membebankan uang pengganti hingga Rp5,68 triliun kepadanya.

“Total kekayaan saya di akhir masa menjabat menteri tidak sampai Rp500 miliar. Angka Rp4,87 triliun yang dicantumkan jaksa berasal dari valuasi saham GoTo Group saat IPO Gojek pada 2022. Nilai tersebut hanya nilai kapitalisasi saham yang tercatat dalam laporan SPT,” tegasnya.

Nadiem juga menyebut, tuntutan tersebut sebagai bagian paling menyakitkan dalam perkara yang dihadapinya. Ia merasa telah mengabdi kepada negara selama hampir satu dekade. Namun kini menghadapi tuntutan yang menurutnya tidak masuk akal.

“Mengapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?,” ujarnya.

Jaksa Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Shadow Organization

JPU memaparkan sejumlah fakta yang disebut menjadi dasar tuntutan terhadap Nadiem, Senin (11/5/2026). Jaksa mengungkap, sebelum menjabat menteri, perusahaan yang terkait dengan Nadiem, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, telah memiliki kerja sama bisnis bernilai lebih dari USD349 juta dengan Google Asia Pacific. Kerja sama tersebut mencakup layanan seperti Google Maps dan Google Cloud.

Menurut jaksa, hubungan bisnis itu dinilai berkaitan dengan arah kebijakan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek setelah Nadiem menjabat. Enam bulan sebelum dilantik jadi menteri, Nadiem telah mengetahui posisi yang akan ditempatinya di kabinet. Jaksa menuding Nadiem kemudian membentuk grup WhatsApp melibatkan sejumlah pihak nonstruktural seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Grup tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk menyusun strategi pergantian pejabat. Kemudian perubahan anggaran, hingga desain kebijakan digitalisasi pendidikan. Jaksa juga menyoroti gaya kepemimpinan Nadiem yang disebut lebih mengandalkan organisasi bayangan dibanding pejabat struktural resmi kementerian.

Dugaan Manipulasi Investasi

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara ini sebagai bentuk kejahatan kerah putih yang dirancang secara sistematis. Jaksa mengklaim, pembahasan pengadaan Chromebook telah dimulai sejak Februari 2020. Yakni melalui komunikasi elektronik, jauh sebelum keputusan resmi kementerian diambil pada Mei 2020.

Selain itu, jaksa menilai, Nadiem tetap menjadi beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B. Hal tersebut memberikan hak suara dominan. Meskipun struktur kepemilikannya disebut dibuat tidak langsung terlihat.

JPU juga mengungkap, adanya dugaan keuntungan finansial yang mengalir. Khususnya melalui transaksi saham pada periode 2022–2024 dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Dalam sidang, jaksa menyatakan Nadiem tidak dapat menjelaskan secara rinci jumlah lembar saham yang dimilikinya.

Tak hanya itu, jaksa turut menyinggung dugaan penyamaran nilai investasi dari Google sebesar USD786 juta atau sekitar Rp11 triliun. Menurut JPU, dalam administrasi perusahaan nilai tersebut hanya tercatat sekitar Rp60 miliar.

Jaksa menduga terdapat skema menyamarkan nilai investasi sebenarnya. Terutama menghindari pajak sekaligus menutupi konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Hingga kini, pihak Nadiem tetap membantah seluruh tuduhan korupsi tersebut. Pihaknya menegaskan tidak ada pelanggaran administrasi maupun unsur korupsi dalam kebijakan pengadaan Chromebook selama menjabat menteri. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id