OJK Dorong Business Judgement Rule, Kredit Macet Tak Selalu Dipidana

OJK Dorong Business Judgement Rule, Kredit Macet Tak Selalu Dipidana
Ilustrasi penyamaan persepsi terkait kredit macet. (AI Generated)

Jakarta, SERU.co.id – OJK menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi Perbankan melalui penerapan Business Judgement Rule dalam penanganan kredit macet. OJK menilai perlindungan hukum diperlukan agar bank tetap berani menyalurkan kredit secara profesional dengan prinsip kehati-hatian. Regulator, aparat penegak hukum dan akademisi sepakat kredit macet akibat kegagalan bisnis tidak selalu dapat dipidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, konsep Business Judgement Rule pada dasarnya memberikan perlindungan hukum kepada pejabat bank. Khususnya atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan demi kepentingan terbaik perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Kepastian hukum sangat diperlukan agar industri perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi dan menjaga integritas sektor keuangan nasional. OJK juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan pengawasan ketat. Terutama agar perlindungan hukum tidak disalahgunakan untuk menutupi praktik fraud atau penyimpangan,” seru Dian, dikutip dari website OJK, Kamis (14/5/2026).

Kesamaan Tafsir Regulator dan Penegak Hukum

Dalam forum tersebut, Dian menyoroti, pentingnya membangun pemahaman sama. Yakni antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan Business Judgement Rule.

“Keselarasan perspektif diperlukan agar bankir profesional tidak mengalami tekanan berlebihan. Ketika menghadapi risiko bisnis yang sebenarnya merupakan bagian normal dari aktivitas perbankan,” tambahnya.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jupriyadi menegaskan, kredit macet tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Penerapan Business Judgement Rule mengacu pada Pasal 97 ayat (5) UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ada beberapa syarat utama agar perlindungan hukum berlaku. Yakni keputusan dilakukan dengan itikad baik, mengikuti prosedur, bebas dari benturan kepentingan, dan disertai upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian,” urainya.

Menurut Jupriyadi, apabila seluruh unsur tersebut terpenuhi, tidak diproses sebagai tindak pidana. Meskipun kredit tetap bermasalah akibat faktor eksternal di luar kendali bank. Ia mengingatkan, penggunaan hukum pidana sebagai langkah terakhir penyelesaian persoalan perbankan.

Perlindungan Gugur Jika Ada Manipulasi dan Kolusi

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, Business Judgement Rule pada dasarnya merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank.

“Pejabat bank tetap dapat memperoleh perlindungan hukum meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial. Namun, perlindungan gugur apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyimpangan tujuan. Kemudian pengabaian prinsip kehati-hatian, atau pemberian informasi palsu,” ujarnya.

Jika unsur-unsur tersebut terbukti ada, maka kerugian yang timbul tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis. Melainkan sebagai konsekuensi dari tindak kejahatan.

Dengan penyamaan persepsi ini, bankir diharapkan tidak takut mengambil keputusan bisnis. Bagi masyarakat biasa, dampaknya dapat terlihat pada akses kredit yang lebih terbuka. Khususnya bagi pelaku usaha, UMKM, petani, maupun masyarakat yang membutuhkan pembiayaan.

OJK menilai, tidak semua kredit macet terjadi karena korupsi atau kejahatan. Kegagalan usaha juga bisa dipengaruhi kondisi ekonomi dan faktor eksternal lainnya. Dengan adanya perlindungan hukum ini, perbankan diharapkan tetap berani menjalankan fungsi pembiayaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id