Jakarta, SERU.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari rangkaian tindakan pengawasan dan pengendalian sektor keuangan. Tujuannya untuk terus memperkuat ketahanan industri perbankan nasional, sekaligus menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Berdasarkan keterangan tertulis OJK yang diterima, pada Jumat (26/6/2026), PT BPR Ceper Permata Artha sebenarnya telah masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak tanggal 18 Juni 2025. Status tersebut ditetapkan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dengan predikat “Tidak Sehat”.
Setelah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan, pada tanggal 12 Juni 2026 OJK kemudian menaikkan status pengawasannya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, pengurus dan pemegang saham bank dinilai tidak mampu memanfaatkan kesempatan tersebut. Berbagai upaya penyehatan, terutama dalam mengatasi permasalahan permodalan, tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Menyikapi kondisi itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026. Dalam surat tersebut, LPS memutuskan untuk tidak melakukan upaya penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.
Selanjutnya, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK melaksanakan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 19 dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS secara resmi akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus memimpin proses likuidasi bank. Seluruh tahapan penanganan akan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pihak OJK juga mengimbau seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang dan tidak khawatir. OJK menegaskan bahwa seluruh dana simpanan masyarakat di sektor perbankan, termasuk pada BPR, terjamin keamanannya sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (gts/mzm)









