Jakarta, SERU.co.id – OJK mengingatkan masyarakat waspada terhadap modus penipuan digital berkedok tugas menonton drama China. Hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Satgas PASTI juga telah menutup 951 pinjol ilegal dan delapan investasi ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengungkapkan, sejak 1 Januari-20 Mei 2026 pihaknya telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Pelaku kejahatan digital terus mencari cara baru untuk menjaring korban. Termasuk memanfaatkan situs streaming drama asal China. Kemudian berbagai aplikasi menawarkan pekerjaan sederhana dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” seru Dicky, dikutip dari CNBC, Senin (22/6/2026).
OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal melakukan langkah tegas. Mulai dari pemblokiran dan penghentian operasional sejumlah entitas diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal.
Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan 951 pinjaman online ilegal. Ditambah delapan penawaran investasi ilegal dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Modus Penipuan Kian Beragam
OJK mengungkapkan, selama Mei 2026, Satgas PASTI menemukan sejumlah modus penipuan. Salah satunya adalah skema pengerjaan tugas menonton drama China. Kemudian pembelian hak cipta film yang diklaim dapat menghasilkan keuntungan tetap.
Selain itu, terdapat modus lain berupa:
- Pembuatan akun e-commerce dan penyetoran dana untuk memperoleh komisi.
- Penawaran tugas menonton iklan dengan janji imbal hasil tertentu.
- Pembiayaan proyek fiktif.
- Investasi aset kripto melalui skema copy trading.
- Penipuan dengan teknik impersonation atau pencatutan identitas pihak lain untuk memperoleh kepercayaan korban.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar yang tidak disertai penjelasan bisnis jelas dan legal,” tegasnya.
Lima Entitas Jadi Sorotan Satgas PASTI
Dalam hasil investigasinya, Satgas PASTI mengungkap, sedikitnya lima entitas yang diduga menjalankan aktivitas ilegal dengan berbagai modus berbeda.
CANTVR diketahui menawarkan investasi saham dengan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Entitas ini juga menawarkan alokasi saham IPO. Dimana diduga fiktif dan mewajibkan anggota menyetorkan dana tertentu.
Sensenowai diduga menjalankan investasi kripto melalui skema copy trading menggunakan aplikasi bernama Wapex. Adapun Appeninc menawarkan tugas menebak gambar dengan iming-iming keuntungan atau imbal hasil tertentu.
Entitas VID menjalankan skema tugas menonton iklan yang disertai penawaran pembiayaan proyek tidak nyata. Sedangkan YUDIA menawarkan tugas harian menonton drama China serta pembelian hak cipta drama. Dengan janji keuntungan tertentu kepada para anggotanya.
Satgas PASTI menyebut, hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas kelima entitas tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan. Aplikasi yang digunakan juga diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di sisi perlindungan konsumen, OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Dalam periode yang sama, OJK telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK. Kemudian lima instruksi tertulis kepada 5 PUJK.
Sementara dari aspek perilaku pasar (market conduct), OJK mengenakan 17 sanksi administratif. Yakni berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. (aan/mzm)









