OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer demi Lindungi Masyarakat dari Informasi Menyesatkan

OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer demi Lindungi Masyarakat dari Informasi Menyesatkan
Ilustrasi penyampai informasi keuangan. (AI Generated)

Jakarta, SERU.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK No 6 Tahun 2026 mengatur standar perilaku financial influencer. Aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari informasi keuangan menyesatkan. Regulasi tersebut akan memperkuat perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, peraturan tersebut hadir seiring semakin besarnya peran media sosial dan platform digital. Khususnya dalam memengaruhi keputusan masyarakat terkait produk dan layanan keuangan.

Bacaan Lainnya

“POJK ini disusun untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat bersifat akurat, jujur, transparan. Tentunya dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu melindungi kepentingan konsumen dan mencegah potensi kerugian,” seru Agus, dikutip dari website resmi OJK, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, kehadiran pedoman ini juga diharapkan menjadi acuan bagi seluruh penyampai informasi keuangan. Terutama agar ikut menjaga kualitas konten yang dipublikasikan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dapat terus meningkat seiring bertambahnya literasi dan inklusi keuangan.

Dalam POJK tersebut dijelaskan, penyampai informasi adalah setiap pihak di luar lembaga jasa keuangan yang menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan jasa keuangan. Informasi tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Maupun memengaruhi pertimbangan seseorang dalam menggunakan produk atau layanan keuangan.

“Sejumlah pokok pengaturan dalam POJK No 6 Tahun 2026 meliputi standar sikap dan perilaku penyampai informasi. Kemudian ruang lingkup kegiatan mulai dari edukasi, promosi hingga pemberian rekomendasi. Serta mekanisme pembinaan, pemberian peringatan tertulis, hingga pencabutan akses penyebaran informasi,” tambahnya.

Agus menjelaskan, regulasi tersebut juga memperjelas pembagian tanggung jawab antara penyampai informasi dan lembaga jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Selain itu, memberikan rekomendasi terhadap produk atau layanan keuangan tertentu, penyampai informasi wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan.

“Contohnya, pihak yang memberikan rekomendasi mengenai produk pasar modal harus memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sementara penyampai informasi terkait aset keuangan berbasis teknologi wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Kemudian pemahaman memadai di bidang tersebut,” pungkasnya. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id