OJK Tuntut Komisaris BPR DCN Malang ke Meja Hijau, Dugaan Manipulasi Rp36 Miliar

OJK Tuntut Komisaris BPR DCN Malang ke Meja Hijau, Dugaan Manipulasi Rp36 Miliar
OJK tuntut Komisaris BPR DCN Malang ke meja hijau, dugaan manipulasi Rp36 miliar. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris PT BPR DCN Malang. Pihaknya mengungkap dan menuntut keterlibatan Komisaris PT BPR DCN dalam kasus dugaan manipulasi pembukuan sebesar Rp36 miliar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengungkapkan, perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan. Pasalnya, tersangka beserta barang bukti (Tahap II) telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu.

Bacaan Lainnya

“Penyelesaian penyidikan ini menjadi bentuk komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten dan berkelanjutan. Kami terus menjaga integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat,” seru Agus, dalam keterangan resminya.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK, sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Juni 2026, sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Proses penyidikan tidak berjalan mudah. Penyidik menghadapi berbagai upaya perlawanan dari tersangka selama penyidikan berlangsung,” ujarnya.

Komisaris PT BPR DCN disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, berupaya melarikan diri, hingga mengajukan sejumlah langkah hukum. Termasuk dua kali gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Di antaranya tidak mencatat setoran kas dalam pembukuan senilai sekitar Rp5,8 miliar sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024.

“Selain itu, tersangka juga diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan pada Februari 2024. Hal itu dilakukan melalui pengadaan agunan dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta,” ungkapnya.

Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai Rp14,8 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

“Pelanggaran lainnya berupa tidak dicatatkannya penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito. Nilainya sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022,” terangnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dimana mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta pidana denda maksimal Rp5 miliar. Atas kejadian ini, kami berkomitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Malang, Farid Faletehan menuturkan, penegakan hukum di sektor jasa keuangan terus dilakukan. Dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan RI.

“Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat tata kelola industri jasa keuangan. Sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” tandas Faried. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *