Kejari Hanya Tetapkan Satu Tersangka

Tersangka tunggal yang ditetapkan Kejari Pamekasan, Senin (20/06/22). (memo X/ist) - Kejari Hanya Tetapkan Satu Tersangka - Dugaan Korupsi DBHCHT Pamekasan
Tersangka tunggal yang ditetapkan Kejari Pamekasan, Senin (20/06/22). (memo X/ist)

“Kami akan mendesak Kejagung RI untuk mencopot Kajari dan Kasi Intelijen karena diduga bermain-main dalam kasus DBHCHT Pamekasan 2021,” ujarnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Muhklis melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi memilih irit bicara. Ardian tidak menjawab konfirmasi wartawan secara gamblang. Alasannya, masih ada acara.

Bacaan Lainnya

“Yang jelas kami Profesional. Saya ada acara. Nanti saya telefon,” ujar Ardian singkat lantas menutup handphone.

Sebelumnya, Kejari Pamekasan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Senin sore (20/06/22). Kejari menetapkan tersangka tunggal yakni Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik (PMKP) Rafwanadi alias Adi. Kejari Pamekasan juga langsung menahan tersangka tunggal tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Leksono Novan membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

“Benar mas. Tadi siang (Senin Siang, Red) yang bersangkutan baru dikirim ke Lapas,” ujar Novan kepada wartawan, Senin malam (20/06/22). (udi/srd/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait