“Kami akan mendesak Kejagung RI untuk mencopot Kajari dan Kasi Intelijen karena diduga bermain-main dalam kasus DBHCHT Pamekasan 2021,” ujarnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Muhklis melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi memilih irit bicara. Ardian tidak menjawab konfirmasi wartawan secara gamblang. Alasannya, masih ada acara.
“Yang jelas kami Profesional. Saya ada acara. Nanti saya telefon,” ujar Ardian singkat lantas menutup handphone.
Sebelumnya, Kejari Pamekasan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Senin sore (20/06/22). Kejari menetapkan tersangka tunggal yakni Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik (PMKP) Rafwanadi alias Adi. Kejari Pamekasan juga langsung menahan tersangka tunggal tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Leksono Novan membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
“Benar mas. Tadi siang (Senin Siang, Red) yang bersangkutan baru dikirim ke Lapas,” ujar Novan kepada wartawan, Senin malam (20/06/22). (udi/srd/mzm)
Baca juga:
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP