“Kami akan mendesak Kejagung RI untuk mencopot Kajari dan Kasi Intelijen karena diduga bermain-main dalam kasus DBHCHT Pamekasan 2021,” ujarnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Muhklis melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi memilih irit bicara. Ardian tidak menjawab konfirmasi wartawan secara gamblang. Alasannya, masih ada acara.
“Yang jelas kami Profesional. Saya ada acara. Nanti saya telefon,” ujar Ardian singkat lantas menutup handphone.
Sebelumnya, Kejari Pamekasan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Senin sore (20/06/22). Kejari menetapkan tersangka tunggal yakni Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik (PMKP) Rafwanadi alias Adi. Kejari Pamekasan juga langsung menahan tersangka tunggal tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Leksono Novan membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
“Benar mas. Tadi siang (Senin Siang, Red) yang bersangkutan baru dikirim ke Lapas,” ujar Novan kepada wartawan, Senin malam (20/06/22). (udi/srd/mzm)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan