Pamekasan, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan kini menetapkan mantan Kepala Desa Laden sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pembangunan Toko Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Hasil penelusuran wartawan Seru.co.id, penetapan tersangka itu diketahui adanya surat pemanggilan Kepala Desa Laden, Ali Muddin yang akan diperiksa sebagai saksi dengan nomor: SP-57/RP.4/07/2024 dalam perkara tindak pidana Korupsi Pengelolaan dan Pembangunan Toko yang dikelola Bumdes Semeru di Desa Laden Kecamatan Pamekasan tahun 2018 sampai 2019.
“Saya bacakan, didalam surat ini tertulis atas nama tersangka Fathor Rachman berdasarkan surat penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan nomor Print-01/M.5.18/Fd.2/03/2024 tanggal 04 maret 2024,” ucap Alimuddin saat membaca surat pemanggilan sebagai saksi, Selasa (16/7/2024).
Tiga tahun berjalan, laporan itu sudah dilayangkan sejak 6 juli 2022 lalu. Alimuddin menyebutkan, lamanya proses untuk mengungkap kebenaran yang ada di Pemerintahannya sangat tidak mudah. Adanya dugaan korupsi hingga penggelapan membutuhkan waktu yang tidak cepat.
Ia berharap pemerintah setempat khususnya Aparat Penegak Hukum segera menyelesaikan persoalan ini dengan profesional sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya harap Kejaksaan segera menjebloskan tersangka, dan semoga juga diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Semoga juga perkara ini ada pengembangan sehingga pihak-pihak yang terkait juga dapat terungkap,” tutupnya. (udi/mzm)