Kejari Pamekasan Dilaporkan ke MA, Sulaisi Abdurrazaq: Cara Fathor Hindari Penahanan

Pengacara Bumdes Desa Laden Sulaisi Abdurrazaq. (Seru.co.id/udi) - Kejari Pamekasan Dilaporkan ke MA, Sulaisi Abdurrazaq: Cara Fathor Hindari Penahanan
Pengacara Bumdes Desa Laden Sulaisi Abdurrazaq. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Laden, Fathor Rachman sebagai tersangka kini semakin hangat diperbincangkan masyarakat.

Fathor tidak terima ditetapkan tersangka dan melawan dengan melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya Supriono. Namun, langkah itu mendapat tantangan dari pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq.

Bacaan Lainnya

Akademisi IAIN Madura itu menilai kalau yang dilakukan tersangka tidak berdasar hukum, dimana upaya yang dilakukan terlapor tidak mungkin menghalangi penyidikan dan tidak mungkin juga menghambat perkara. Hal demikian menurut Sulaisi hanya sebuah cara supaya tersangka tidak ditahan.

“Jadi kalau hanya sekedar surat keberatan, ke Mahkamah Agung apalagi tidak berdasar hukum, bagi saya tidak berdasar hukum, saya yakin pasti diabaikan. Bahkan saya minta itu diabaikan surat yang disampaikan ke kejagung. Jangan sampai menghambat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pamekasan. Yang diabaikan adalah surat yang Kejagung,” ungkap Sulaisi, Rabu (24/7/2024).

Kenapa harus diabaikan, lanjut Sulaisi, Kejaksaan Negeri Pamekasan tetap harus memperhatikan surat dari Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan karena itu arahannya, dimana hal itu tertuang dalam surat Jaksa Agung RI Nomor: B-23 /A/SKJA/02/2023 yang berkaitan penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan Desa dan untuk dilanjutkan.

Mantan aktifis HMI itu menegaskan kalau dalam satu perbuatan terdapat mens rea atau niat jahat, dan terdapat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang itu memang sengaja dilakukan oleh mantan Kades Laden maka pidana dapat dilanjut. Menurutnya, dalam kasus tersebut terdapat kerugian keuangan negara sehingga arahan dari Mahkamah Agung perkara tetap dilanjutkan. Pengembalian kerugian tak menghapus pidana.

“Yang dikembalikan itu kalau tidak ada mens rea tidak ada niat jahat tidak ada PMH. Jadi pengembalian itu hanya berlaku terhadap perkara karena kesalahan administrasi. Sehingga itu bisa diselesaikan lewat penyelesaian administratif melalui temuan APIP atau inspektorat. Masalah itu melalui MoU oleh Kemendagri, Kejagung, Polri dan seterusnya, namun kasus ini sudah ada arahan Jaksa Agung untuk dilanjutkan,” paparnya.

Bahkan, kata Sulaisi, sebelumnya sudah pernah ada temuan dari audit tujuan tertentu dan adanya rekomendasi Kejari Pamekasan untuk dilakukan pengembalian, namun rekomendasi itu tidak di indahkan oleh pihak Bumdes semeru.

“Karena tidak dikembalikan hampir 60 hari itu akhirnya dikumpulkan oleh Desa dengan mendatangkan pihak terkait termasuk Kejaksaan, Inpektorat dan pemerintah terkait. Tapi peresmian serah terima itu tidak dilakukan, karena tersangka tidak hadir termasuk BUMDes Semeru,” tuturnya.

Atas ketidakpatuhan mantan Kades itu, beber Sulaisi, kasus tersebut naik ke penyidikan dan tersangka kemudian melakukan pengembalian namun hanya sebagian saja yang dikembalikan.

“Sebagian saja yang dikembalikan artinya disini ada indikasi mau mempermainkan hukum. menurut saya masih ada yang tidak dikembalikan tapi itu tidak perlu saya sampaikan karena itu rahasia kami sebagai pelapor,” ungkap Ketua Relawan Prabowo Gibran Sumenep.

Atas Keputusan Kejaksaan yang menetapkan Fathor sebagai tersangka, akademisi IAIN Madura itu berpendapat kalau itu merupakan keputusaan yang tepat. Meskipun tersangka melakukan upaya praperadilan, Sulaisi mempersilahkan dan menentang jika bisa menang.

“Harusnya dia sadar dirinya sebagai tersangka, itu artinya sudah dua alat bukti yang cukup dan sudah terpenuhi. Jadi melawan bagi saya itu hanya akan menyebabkan dia semangkin terjungkal,” ungkap Sulaisi

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu menyarankan kepada Kejaksaan untuk tidak kooperatif terhadap manusia yang merasa bebal.

‘’Saya mensuport kejaksaan harus segera panggil tersangka lalu tahan, jangan takut ini hanya kasus teri bukan kasus kakap kalau sama pemain yang teri takut apalagi yang kakap. Jangan sampai kejaksaan kalah sama pemain kelas teri,’’ tutupnya. (usi/mzm)

disclaimer

Pos terkait