Pamekasan, SERU.co.id – Terpidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Semeru Desa Laden Pamekasan berubah status dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Adanya peralihan status tahanan Rutan ke tahanan kota mendapatkan kecurigaan dari kuasa hukum terlapor, Sulaisi Abdurrrazaq. Menurutnya, peralihan itu dicurigai adanya dugaan indikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan bermain dengan pihak tersangka.
Menurut Sulaisi, Informasi yang ia dapatkan dari penyidik, tersangka korupsi BUMDes Laden itu sudah dialihkan dari status Rutan menjadi ke tahanan kota.
Praktisi hukum itu menilai, pengalihan status itu tidak dapat dimaknai lain selain merupakan salah satu cara tersangka untuk membarter pra-peradilan dengan tahanan kota.
Kenapa begitu, lanjut Sulaisi, status tahanan Rutan ke kota itu terjadi sebelum permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan (PN) berkaitan dengan penetapan tersangka itu dicabut.
“Artinya kalau itu dicabut bagi saya tidak dapat dimaknai lain adalah cara pra peradilan diajukan hanya untuk dijadikan bergeming, agar Kejaksaan Negeri Pamekasan mau menerima negosiasi dari tersangka korupsi agar status tahanan nya di alihkan dari tahanan rutan ke kota. Saya sebagai penasehat hukum dari pelapor punya hak untuk menyampaikan itu karena sebelumnya ini agak susah untuk ditahan,” ungkap Sulaisi Abdurrrazaq, Senin (9/9/2024).
Pria Asal Kabupaten Sumenep itu berpesan terhadap Kejari Pamekasan agar Kejaksaan tidak mudah lunak terhadap koruptor. Sulaisi menduga adanya indikasi pihak kejaksaan telah bermain dengan tersangka sehingga memudahkan tersangka untuk keluar menjadi tahanan kota.
“Masuk angin itu hanya dapat dilihat kalau ada indikasi, indikasi bisa dilihat karena begitu cepat peralihan tahanan Rutan ke kota itu bisa saja masuk dalam salah satu indikasi dan itu bisa jadi praduga kita bahwa bisa saja APH masuk angin,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Pengaman Lapas Pamekasan (KPLP) membenarkan pembenarkan terhadap terduga mantan Kades Laden yang dikeluarkan dan dijadikan tahanan Kota.
“Iya mas, itu bukan bebas tapi beralih penahanan jadi statusnya manjadi tahanan kota. Tidak menjalani tahanan di Lapas lagi,” tuturnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Pamekasan melalui Kasi Pidsus Ginung Pratidina hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan. (udi/mzm)