Pamekasan, SERU.co.id – Hoyyibah, Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan resmi menjadi tahanan Lapas Pamekasan.
Diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Ardian Junaidi, eksekusi terhadap Hoyyibah dilakukan pada, hari Selasa (2/5/2023) usai mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
“Kades Slampar itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2019,” serunya, Rabu (3/5/2023).
Kasus tersebut bergulir ke MA dengan mekanisme Kasasi dengan hasil putusan satu tahun penjara. Menurut Ardian, sebelum ke MA, penanganan hukum tersebut cukup panjang, mulai dari putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memutuskan bersalah dengan hukuman satu tahun penjara hingga akhirnya bergulir ke MA dengan hasil yang sama.
“Hingga saat ini kami menjalankan putusan dari Mahkamah Agung,” paparnya.
Ardian menambahkan, adanya tindak pidana yang dilakukan Hoyyibah berdasarkan laporan dari masyarakat pada tahun 2021 lalu. Sehingga Kejari mengusut laporan tersebut dan pemeriksaan dilakukan sejak September 2021. (udi/mzm)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








