Pamekasan, SERU.co.id – Hoyyibah, Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan resmi menjadi tahanan Lapas Pamekasan.
Diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Ardian Junaidi, eksekusi terhadap Hoyyibah dilakukan pada, hari Selasa (2/5/2023) usai mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
“Kades Slampar itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2019,” serunya, Rabu (3/5/2023).
Kasus tersebut bergulir ke MA dengan mekanisme Kasasi dengan hasil putusan satu tahun penjara. Menurut Ardian, sebelum ke MA, penanganan hukum tersebut cukup panjang, mulai dari putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memutuskan bersalah dengan hukuman satu tahun penjara hingga akhirnya bergulir ke MA dengan hasil yang sama.
“Hingga saat ini kami menjalankan putusan dari Mahkamah Agung,” paparnya.
Ardian menambahkan, adanya tindak pidana yang dilakukan Hoyyibah berdasarkan laporan dari masyarakat pada tahun 2021 lalu. Sehingga Kejari mengusut laporan tersebut dan pemeriksaan dilakukan sejak September 2021. (udi/mzm)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital