Pamekasan, SERU.co.id – Satu tahun lebih, dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Laden Pamekasan hingga kini mengendap di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Akibatnya, puluhan massa aksi dari desa tersebut mendatangi kantor Kejari meminta penegakkan hukum dan keadilan, Selasa (22/8/2023).
Sulaisi Abdurrazaq selaku Kuasa Hukum BUMDes Rezeki Maju, Desa Laden, Pamekasan menyebut, dengan Dana Desa (DD) yang digunakan untuk membangun pertokoan yang bernama “Pertokoan Lakarla Nyaman,” yang dulu dikelola oleh BUMDes Semeru. Dari diskusi yang dibicarakan bersama pemerintah terkait, Sulaisi mempersoalkan bahwa memiliki bukti kwitansi dan juga berita acara klarifikasi dari para pembeli.
“Dan bahasanya pembeli, namun yang mengetahui bahasanya itu semua mereka. Yang mana mereka membeli pertokoan itu yang masing-masing harganya berbeda-beda hingga puluhan juta, sementara itu sudah jelas melanggar aturan,” ungkapnya
Dari jumlah kios tersebut, akademisi itu menyebutkan, adanya 19 kios, yang klausulnya menurut kwitansi itu dijual oleh mantan Kades dan yang menerima keuangannya. Sementara, masa jabatannya sudah berakhir tahun 2019, namun masih menerima uang dan jumlahnya kurang lebih 70 (tujuh puluh juta). Sementara pembelian kios itu saat dikalkulasi dari bukti itu nyaris kurang lebih Rp300 juta.
“Tapi hasil audit Inspektorat itu tidak masuk hasil temuan audit. Padahal kami sudah serahkan data itu untuk dimintai keterangan oleh tim Audit. Tapi disitulah ternyata tidak menjadi temuan dan itu kejanggalan,” tambahnya
Pria kelahiran Kabupaten Sumenep itu menilai, pelaku berusaha berlindung dibalik kewenangan inspektorat untuk melakukan audit. Oleh karena itu, masyarakat datang guna menyampaikan jangan sampai inspektorat bersama-sama dengan kejaksaan melindungi terduga tindak pidana korupsi.
“Laporan yang satu tahun setengah itu kenapa terhenti di kejaksaan, dan alasannya karena hasil audit inspektorat itu belum ditemukan kerugian. Tahun lalu sudah ada rekomendasi dari kejaksaan untuk dikembalikan tapi tetap saja tidak dikembalikan. Jadi sudah jelas bahwa tidak ada sikap hormat dari mantan Kades terhadap hasil audit inspektorat,” ungkap dosen IAIN Madura itu.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Madura itu menegaskan, kedatangannya ke kejaksaan karena menduga pelaku berlindung dibalik inspektorat. Sehingga, kejaksaan Negeri Pamekasan tidak bisa bekerja, karena yang ditunggu kejaksaan klausul bunyi kerugian negara yang ada namun itu tidak dimunculkan.
Alumni Universitas Indonesia itu memaparkan, hasil pertemuan bersama perwakilan demonstrasi, dihadiri Kasi Intel Kejari Pamekasan, Kasi Pidsus, Inspektorat Pamekasan, Sekretaris Desa (Sekdes), direktur BUMDes Rezeki Maju. Dihasilkan bahwa dalam waktu dekat akan segera dilakukan audit Pemeriksaan Khusus (Pemsus) secara komprehensif berkaitan dengan pembangunan perkotaan dan proses pengolahannya.
“Jadi, akhirnya kami tunggu itu bahwa kami sampaikan kami akan terus melakukan upaya pressing dengan cara aksi. Dan setiap hari Senin kita datang ketempat ini dan inspektorat. Ini bukan soal pengembalian lagi, disini kami punya dokumen yang tidak menjadi temuan inspektorat meskipun kami serahkan data itu kepada inspektorat,” tandasnya.
Sementara itu, saat didatangi pada Kejari Pamekasan hingga berita ini diterbitkan tidak ditemui. (udi/mzm)