Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 30 Desember 2024.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, pendaftaran seleksi telah dimulai sejak 17 Desember 2024 dan kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
“Kami mengimbau calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan,” seru Ridwan dalam siaran persnya.
Seluruh tahapan seleksi selanjutnya akan tetap mengacu pada surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Ridwan juga mengingatkan, calon pelamar untuk menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait seleksi ini.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, seleksi PPPK tahap 2 diperuntukkan bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN. Namun harus memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember 2024. Pelamar yang memenuhi kriteria tersebut hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini dan untuk jabatan tertentu, yaitu:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Ridwan juga meminta, instansi pemerintah segera mengonfirmasi data Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar pada sistem SSCASN. Calon pelamar juga diminta untuk memastikan data yang diunggah sudah lengkap dan sesuai syarat.
Perpanjangan pendaftaran ini menjadi upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga honorer untuk bergabung menjadi PPPK. Dengan kebijakan ini, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi instansi pemerintah maupun calon pelamar. (aan/ono)