Kendari, SERU.co.id – Kasus perubahan identitas alumni Teknik Sipil Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Ayu Amanda Putri, di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) akhirnya menemui titik terang. Per 30 Desember 2025, nama Ayu Amanda Putri sudah kembali muncul di PDDikti. Pihak kampus menegaskan perubahan data berada di luar kewenangan internal dan menjadi tanggung jawab pengelola PDDikti pusat.
Ayu Amanda sebelumnya mengungkap kekecewaannya setelah mendapati namanya di PDDikti berubah menjadi Basri. Kondisi itu membuat Ayu merasa ijazahnya tidak diakui dan masa studinya selama empat tahun seolah sia-sia. Keluhan tersebut telah dilaporkannya sejak 2023 tetapi tak kunjung menemui penyelesaian hingga akhirnya viral di media sosial.
“Alhamdulillah per 30 Desember 2025 nama saya sudah kembali muncul di PDDikti. Terima kasih kepada semua dosen, alumni, pihak kampus, media hingga netizen atas bantuannya. Saya harap jika ada kejadian serupa teman-teman jangan berdiam diri,” seru Ayu dalam akun TikTok pribadinya @amanda_ay09.
Menanggapi hal itu, Plt Rektor UHO Kendari, Herman menegaskan, pihak kampus tidak menemukan nama Basri dalam data internal mahasiswa Teknik Sipil angkatan 2017.
“Kampus menyatakan keseriusannya untuk mengungkap asal-usul data tersebut. Kami meminta pihak yang merasa bernama Basri untuk melapor secara terbuka agar proses klarifikasi dapat dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II UHO Kendari, Prof. Ida Usman menegaskan, pengelolaan dan tampilan data di laman PDDikti sepenuhnya berada di bawah kewenangan admin pusat. Menurutnya, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) UHO hanya bertugas mengirim data akademik melalui sistem feeder resmi. Pustik UHO tidak memiliki akses untuk mengubah data yang telah tampil di PDDikti.
“Kemunculan data tidak sesuai atau dikenal sebagai ‘data siluman’ merupakan persoalan serius. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan adanya admin ilegal atau celah keamanan sistem yang dimanfaatkan pihak tertentu. Namun, hal tersebut hanya dapat ditelusuri oleh pengelola PDDikti pusat,” ungkapnya, dikutip dari Kendariinfo, Rabu (31/12/2025).
Sebagai langkah akhir, pihak kampus telah meneruskan laporan Ayu Amanda secara resmi kepada pengelola PDDikti pusat untuk dilakukan verifikasi dan perbaikan data. UHO memastikan, terus mengawal proses tersebut hingga status akademik Ayu kembali sesuai dan hak alumnus yang bersangkutan dipulihkan.
“Kami berharap polemik serupa tidak kembali terjadi. Semoga pengelolaan data pendidikan tinggi ke depan dapat dilakukan secara lebih aman, transparan dan akuntabel. Demi melindungi hak mahasiswa dan alumni,” pungkasnya. (aan/mzm)








