Akhiri Konflik Panjang, Pemkot Batu Fasilitasi Kesepakatan Sumber Air di Desa Giripurno

Akhiri Konflik Panjang, Pemkot Batu Fasilitasi Kesepakatan Sumber Air di Desa Giripurno
Wali Kota Batu turut menandatangani kesepakatan tentang penyelesaian masalah seputar sumber mata air antara masyarakat dan Yayasan Al Hikmah. (Dok. Prokopim)

​Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu berhasil menuntaskan sengketa pemanfaatan sumber mata air dan fasilitas umum di Desa Giripurno. Keberhasilan ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara masyarakat Desa Giripurno dan Yayasan Al Hikmah di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Rabu (31/12/2025).

​Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan mediasi ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas air dan fasilitas umum secara berkeadilan.

Bacaan Lainnya

​”Pemulihan fasilitas umum dan sumber air di Desa Giripurno akhirnya dapat terselesaikan. Kita patut bersyukur karena semua pihak dapat memahami hak dan kewajibannya masing-masing,” seru Nurochman.

​Dalam kesepakatan tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang harus dilaksanakan oleh pihak Yayasan Al Hikmah. Diantaranya, Yayasan berkomitmen membongkar tembok yang menutup jalur irigasi dan jalan setapak menuju Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo. Waktu yang diberikan untuk kegiatan tersebut dalam waktu maksimal 90 hari. Selanjutnya pengembalian fungsi Sumber Air Demun dan Sumber Air Abdul Salam, serta akses jalan menuju makam sesuai dengan dokumen Letter C desa.

Kesepakatan lainnya, yayasan hanya diperbolehkan mengoperasikan satu sumur bor, sementara dua sumur bor lainnya serta satu sumur galian akan ditutup dalam jangka waktu enam bulan setelah tersedia sumber air pengganti. ​Komitmen lainnya adalah melakukan reboisasi, pemulihan fungsi sungai kering (barongan), serta pembuatan sumur resapan.

​Wali Kota menekankan pentingnya prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” agar keharmonisan antara yayasan dan warga tetap terjaga. Untuk memastikan poin-poin tersebut berjalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu akan melakukan pengawasan dan pendampingan di lapangan. ​Berita acara ini ditandatangani oleh 13 pihak, termasuk perwakilan warga, pemerintah desa, BPD, unsur TNI/Polri, hingga pimpinan DPRD Kota Batu.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi permanen yang mengakhiri dinamika sosial di Desa Giripurno. Dan menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang. (dik/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim