Gara-gara Anak Bertengkar, Bapak di Pakis Aniaya Tetangga

Gara-gara Anak Bertengkar, Bapak di Pakis Aniaya Tetangga
Pelaku penganiayaan di Kecamatan Pakis. (Doc. Humas Polres Malang)

Malang, SERU.co.id – Diduga gara-gara membela anak yang bertengkar, seorang bapak di Pakis  MVP (35) tega menganiaya tetangga hingga luka lebam. Atas perbuatannya, warga ber-KTPdi Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari itu diamankan polisi.

Diketahui, korban AFR dan pelaku merupakan tetangga kontrakan di Dusun Krajan, Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pakis, AKP Suyanto menerangkan, perkara tersebut bermula pertengkaran antara anak korban dan anak pelaku yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Diduga korban merasa buah hatinya mendapatkan kekerasan dari anak pelaku, AFR kemudian melabrak istri pelaku pemukulan itu.

“Korban merasa anaknya dipukul oleh anak pelaku, sehingga korban melabrak orang tuanya sehingga ada kesalahpahaman. (Hubungan mereka apa) Orang lain, sama-sama kontrak, bertetangga,” seru Suyanto, saat dikonfirmasi SERU.co.id.

Suyanto menerangkan, percekcokan tersebut berlanjut di Lapangan Lambau, Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis. Dimana saat itu korban beserta istri dan anaknya tengah bermain layang-layang di tempat itu, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku.

“Pelaku mendatangi korban setelah ditunjuk oleh istrinya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan pemukulan dan tendangan ke arah korban,” ungkapnya, Rabu (31/12/2025).

Setelah puas memukul korban, pelaku sempat mengancam korban akan membunuh atau menghabisi pelapor dan kemudian meninggalkanya.

Dikatakan Suyanto, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memukul korban sebanyak dua kali ke arah kepala dan wajah, menggunakan kepalan tangan dan siku. Kemudian menendang bagian perut dan dada kiri korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian dahi serta nyeri di bagian dada.

“Korban mengalami luka lebam dan tidak bisa beraktivitas bekerja selama tiga hari,” ungkapnya.

Selanjutnya, karena tidak terima dengan perilaku pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pakis pada hari yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2,8 tahun. (wul/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim