Gedung Parkir Kayutangan Mulai Diuji Coba Gratis, Dishub Fokus Sosialisasi Tertib Parkir

Gedung Parkir Kayutangan Mulai Diuji Coba Gratis, Dishub Fokus Sosialisasi Tertib Parkir
Dishub Kota Malang memantau uji coba gratis operasional Gedung Parkir Kayutangan. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai melakukan uji coba gratis Gedung Parkir Kayutangan, Rabu (31/12/2025). Pada pengoperasian tahap awal ini, pihaknya fokus melakukan sosialisasi tertib parkir.

Kepala Dishub Kota Malang, Drs Widjaja Saleh Putra memastikan, uji coba gratis telah dilakukan seiring dengan selesainya pekerjaan pembangunan. Selama masa uji coba, Dishub akan melakukan evaluasi sebelum beroperasi sepenuhnya.

Bacaan Lainnya

“Per 31 Desember ini kami lakukan uji coba operasional sekaligus evaluasi. Setelah itu, pada 1-6 Januari 2026 kami lakukan evaluasi, lihat situasi besok apakah uji coba perlu ditambah. Kemudian pada 7 -13 Januari 2026, gedung parkir ini akan kami gratiskan kembali selama satu minggu,” seru Jaya, sapaan akrabnya, Rabu (31/12/2025).

Sejumlah kendaraan roda empat mendapat space tersendiri di Gedung Parkir Kayutangan. (ist)
Sejumlah kendaraan roda empat mendapat space tersendiri di Gedung Parkir Kayutangan. (ist)

Diakuinya, meski kebijakan parkir gratis berpotensi menghilangkan pendapatan sementara, ini merupakan langkah strategis mengenalkan fungsi dan keberadaan Gedung Parkir Kayutangan. Dishub ingin membangun kebiasaan baik masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya terkait parkir kendaraan.

“Parkir itu bagian dari perilaku berlalu lintas. Membiasakan perilaku yang baik membutuhkan waktu, termasuk meningkatkan kesadaran untuk parkir di tempat yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Pria kelahiran Ambon itu menegaskan, sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada pengguna kendaraan. Tapi juga kepada para juru parkir, supaya bersama-sama memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Selama masa awal operasional, pengaturan parkir di kawasan Kayutangan Heritage tetap diberlakukan dengan pengawasan ketat. Pengendara masih diperbolehkan parkir di sisi jalan tertentu, namun dengan pembatasan yang jelas.

“Tidak boleh melampaui garis parkir, hanya satu saf saja. Jangan parkir di penyeberangan, tikungan, atau trotoar. Untuk memastikan ini, butuh kerja sama antara juru parkir dan pengguna jasa,” ungkapnya.

Terkait penarikan tarif parkir di kawasan Kayutangan selama Nataru, Dishub telah mengirimkan surat imbauan kepada para juru parkir untuk memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Jaya menekankan, pungutan parkir tidak boleh melebihi tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Ia juga mengingatkan, pengendara untuk tidak mematuhi arahan juru parkir yang bertentangan dengan aturan. Terlebih jika diarahkan parkir di area terlarang atau dikenai tarif melebihi ketentuan.

“Nanti yang di Gedung Parkir Kayutangan ini akan melayani kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk estimasi sementara, kapasitas mobil sekitar 30 unit dan sepeda motor sekitar 900 unit. Jumlah itu termasuk di Parkir Majapahit yang saling terhubung lewat belakang,” pungkasnya.

Terkait pengoperasian Gedung Parkir Kayutangan hari ini, diakuinya sedikit mengalami keterlambatan, baru dilakukan pukul 13.00 WIB. Tampak sejumlah kendaraan diarahkan untuk masuk dan memarkir kendaraannya di gedung parkir tersebut. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim