KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Kontroversial Tuai Sorotan

KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Kontroversial Tuai Sorotan
Ilustrasi demonstrasi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana sejak Jumat (2/1/2025) dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Pemerintah menyatakan seluruh aparat penegak hukum siap mengimplementasikan aturan tersebut secara menyeluruh. Namun, di tengah kesiapan institusional, sejumlah pasal dinilai kontroversial dan memicu kekhawatiran publik terhadap masa depan demokrasi dan kebebasan sipil.

Salah satu pembaruan krusial dalam KUHAP 2025 adalah penguatan asas diferensiasi fungsional sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, asas ini menempatkan penuntut umum sebagai pengendali kualitas perkara (quality control) yang berperan strategis dan filosofis.

Bacaan Lainnya

“Jaksa tidak lagi berfungsi sebagai tukang jahit berkas cacat dari penyidikan. Bila sejak awal berkas perkara dinilai cacat prosedur atau substansi, maka tugas jaksa adalah menolaknya demi menjaga marwah keadilan. Jaksa tidak boleh memperbaikinya dengan paksa,” seru Azmi, Jumat (2/1/2025).

KUHAP baru juga mengakhiri praktik “P-19 abadi” yang selama ini membuat berkas perkara berputar tanpa kepastian. Solusi konkret ditawarkan melalui mekanisme gelar perkara bersama dengan batas waktu terukur. Perbedaan pandangan antara penyidik dan penuntut umum wajib dibedah di satu meja, bukan dibiarkan berlarut.

“Jaksa kini menjadi penentu akhir apakah perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. Kinerja penuntut umum tak lagi diukur dari kepatuhan hierarkis. Melainkan dari ketepatan, keberanian dan tanggung jawab hukum atas setiap keputusan P-21 yang diterbitkan,” tambahnya.

Dari sisi pelaksanaan, Kepolisian Republik Indonesia menyatakan seluruh jajarannya telah mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru sejak Jumat (2/1/2025) pukul 00.01 WIB. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, penerapan dilakukan menyeluruh. Mulai dari fungsi reserse hingga satuan khusus seperti Densus 88.

Bareskrim Polri juga telah menyusun panduan teknis dan format administrasi baru untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan terbaru. Hal senada disampaikan Kejaksaan Agung. Pihaknya menyatakan kesiapan kelembagaan, teknis, hingga sumber daya manusia melalui penyesuaian SOP, pelatihan dan kerja sama lintas lembaga.

Namun, di balik kesiapan institusi negara, sejumlah pasal dalam KUHP baru menuai kritik keras dari masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, beberapa ketentuan justru membawa ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.

“Salah satunya Pasal 256 KUHP, mengatur sanksi pidana bagi demonstrasi tanpa pemberitahuan. Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi aksi spontan yang selama ini menjadi bagian penting ekspresi demokrasi. Ancaman pidana terkait hewan piaraan juga lebih berat dibanding KUHP lama,” nilai Isnur, dikutip dari Kompascom.

Kontroversi juga mengemuka pada Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Meski pasal ini memuat pengecualian untuk kepentingan umum dan pembelaan diri. Masyarakat sipil khawatir norma tersebut membuka kembali ruang kriminalisasi kritik, terutama bagi aktivis dan jurnalis.

Selain itu, Pasal 240 mengenai penghinaan lembaga negara dinilai rawan multitafsir. Terutama jika dikaitkan dengan konsekuensi pidana lebih berat apabila berujung pada kerusuhan. Sementara Pasal 411 dan 412 tentang perzinaan dan kohabitasi, meski merupakan delik aduan, tetap dianggap mencampuri wilayah privat warga negara.

Tak kalah sensitif, Pasal 300 KUHP tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan juga menuai sorotan. Ketentuan ini dinilai berpotensi disalahgunakan jika penegakan hukumnya tidak dilakukan secara ketat, objektif dan proporsional. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim