Jakarta, SERU.co.id – Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal ‘tempat jin buang anak’. Kuasa hukum Edy, Herman Kadir mengatakan, kliennya tidak dapat hadir karena berhalangan.
“Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” seru Herman, Jumat (28/1/2022).
Herman menyebut, prosedur pemanggilan terhadap Edy tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, Herman menilai, peristiwa hukum yang menimpa Edy tidak jelas.
“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” sebutnya.
“Nah, itu justru di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, cuma hanya pasal-pasal doang. Tapi peristiwa hukumnya nggak dijelasin gitu loh.” sambungnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kedua kepada Edy Mulyadi. Namun, Agus belum dapat menyebutkan kapan pemanggilan kedua akan dilakukan. Ia menegaskan, jika Edy kembali absen di pemanggilan kedua, maka pihaknya kan menjemput secara langsung.
“Enggak datang lagi ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” kata Agus.
Sebelumnya, pernyataan Edy Mulyadi terkait ‘tempat jin buang anak’ menuai polemik. Dalam cuplikan video, Edy menyoalkan tentang pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Pernyataan ‘tempat jin buang anak’ kemudian dinilai menyinggung sejumlah kelompok.
Selain itu, Edy juga dinilai menyindir Menhan Prabowo Subianto. Ia menyebutkan Prabowo sebagai macan yang kini jadi mengeong. Akibat pernyataan-pernyataan tersebut, sejumlah laporan yang ditujukan kepada Edy kini ditangani oleh Mabes Polri. Kasus ini juga telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan