Jakarta, SERU.co.id – Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal ‘tempat jin buang anak’. Kuasa hukum Edy, Herman Kadir mengatakan, kliennya tidak dapat hadir karena berhalangan.
“Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” seru Herman, Jumat (28/1/2022).
Herman menyebut, prosedur pemanggilan terhadap Edy tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, Herman menilai, peristiwa hukum yang menimpa Edy tidak jelas.
“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” sebutnya.
“Nah, itu justru di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, cuma hanya pasal-pasal doang. Tapi peristiwa hukumnya nggak dijelasin gitu loh.” sambungnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kedua kepada Edy Mulyadi. Namun, Agus belum dapat menyebutkan kapan pemanggilan kedua akan dilakukan. Ia menegaskan, jika Edy kembali absen di pemanggilan kedua, maka pihaknya kan menjemput secara langsung.
“Enggak datang lagi ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” kata Agus.
Sebelumnya, pernyataan Edy Mulyadi terkait ‘tempat jin buang anak’ menuai polemik. Dalam cuplikan video, Edy menyoalkan tentang pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Pernyataan ‘tempat jin buang anak’ kemudian dinilai menyinggung sejumlah kelompok.
Selain itu, Edy juga dinilai menyindir Menhan Prabowo Subianto. Ia menyebutkan Prabowo sebagai macan yang kini jadi mengeong. Akibat pernyataan-pernyataan tersebut, sejumlah laporan yang ditujukan kepada Edy kini ditangani oleh Mabes Polri. Kasus ini juga telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Wali Kota Nurochman Mulai Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Torongrejo
- Pemkot Malang Pastikan Program Penanganan Stunting Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran 2026
- Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Hakordia untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran
- Pemkab Malang Gelar Workshop Evaluasi dan Refleksi Program Sekolah Unggulan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan
- Bea Cukai dan Pemkot Malang Musnahkan 2,6 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp3,63 Miliar








