Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, pasien covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala (OTG) tanpa komorbid, tidak perlu dirawat di rumah sakit. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022.
“Rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien probable/konfirmasi COVID-19 (termasuk varian Omicron) yang berada pada kondisi gejala sedang, berat dan kritis sesuai indikasi klinis,” bunyi SE tersebut, dikutip Jumat (28/1/2022).
Pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala, dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) jika kondisi rumahnya memenuhi syarat. Pasien juga dapat berkonsultasi lewat telemedisin secara gratis.
Adapun pasien yang dapat isoman adalah mereka yang memenuhi syarat berikut:
- Berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid)
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
- Melakukan konsultasi lewat fasilitas telemedisin atau layanan lainnya.
Sementara, syarat rumah yang dapat digunakan untuk isoman adalah jika pasien ditempatkan di kamar terpisah atau lebih baik di lantai yang terpisah. Selain itu, rumah memiliki kamar mandi di rumah yang terpisah dari penghuni lainnya, serta pasien dapat mengakses pulse oksimeter.
Selain itu, Kemenkes menegaskan, pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit tidak dipungut biaya apapun. Seluruh biaya perawatan menjadi tanggung jawab negara.
“Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien,” seperti tertuang dalam SE tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru
- Fenomena Cerai Pasca Jadi Guru PPG: Apa yang Terjadi?
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak